SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Polisi di Sragen masuk bui karena telah melanggar disiplin sebagai anggota polisi.

Solopos.com, SRAGEN–Polres Sragen menjebloskan empat anggotanya ke dalam sel tahanan selama 21 hari setelah terbukti melanggar disiplin.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Empat polisi itu menjalani sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, di mapolres setempat, Senin (10/8/2015). Saat ditemui wartawan seusai sidang, Yudy menegaskan Polres Sragen selalu memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi. Sebaliknya, Polres Sragen juga akan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar disiplin. “Sanksi diberikan sesuai jenis pelanggarannya. Kami tidak main-main. Kami tegas dalam menegakkan aturan. Tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga anggota Polri. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain,” terang Yudy mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo.

Tiga dari empat polisi positif mengonsumsi narkoba, sementara satu polisi terbukti telah menelantarkan keluarga selama setahun. Tiga polisi itu tak bisa mengelak dari tudingan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah mereka mengikuti tes urine. Selain dimasukkan sel selama 21 hari, empat polisi itu juga bakal dimutasi dan menerima hukuman penundaan pangkat selama dua periode.

“Mereka ditahan seperti masyarakat lain. Sanksi itu dibuat untuk membuat efek jera,” paparnya.

Yudy menyayangkan adanya polisi yang positif mengonsumsi narkoba. Dia mengingatkan tugas polisi mestinya bisa memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah ikut menikmatinya. “Pada umumnya mereka adalah pemakai. Bukan pengedar. Sudah tahu jadi anggota Polri, sudah tahu narkoba dilarang, kok berani coba-coba mengonsumsinya. Mereka hanya ingin coba-coba. Usianya masih anak-anak tanggung. Mereka merasa mengonsumsi narkoba itu karena tuntutan pekerjaan supaya lebih fresh,” terangnya.

Bagi masyarakat umum, kata Yudy, hasil tes urine belum cukup dijadikan bukti untuk menjerat pelaku. Proses hukum baru bisa berjalan jika ada barang bukti yang dibawa pelaku saat penangkapan. “Khusus anggota polisi, kami sudah bisa menjatuhkan sanksi hanya berbekal tes urine,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya