SOLOPOS.COM - Aparat Satreskrim Polres Sragen melakukan reka ulang kasus anak bunuh ibu di Kampung Widoro, Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Jumat (15/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Jumat (15/7/2022) melakukan reka ulang kasus pembunuhan ibu oleh anak kandung. Kasus itu sendiri terjadi pada 28 Juni 2022 lalu.

Dalam reka ulang itu, tersangka berinisial DP alias M, 33, melakukan 32 adegan yang berujung pada kematian ibunya, Setyorini, 55. Reka ulang adegan itu dilakukan di lokasi rumah tersangka di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Sejumlah personel Satuan Sabhara dikerahkan untuk pengamanan lokasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ada pula tim Resmob dan Satreskrim. Warga dilarang mendekat namun diperbolehkan melihat dari kejauhan. Warga juga tidak boleh mengambil rekaman foto maupun video.

“Lokasi reka ulang harus steril dari warga. Warga hanya boleh melihat dari jarak tertentu. Jalan kampung juga digunakan untuk rekontruksi sehingga juga harus steril. Selain petugas Polres Sragen, semua harus keluar. Jadi masyarakat diimbau bisa dikondisikan agar proses berjalan lancar,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sragen, Iptu Mu’alim, mewakili Kasatreskrim AKP Lanang Teguh Pambudi.

Baca Juga: Seorang Anak di Sragen Nekat Pukuli Ibunya Sampai Meninggal

Polisi menggunakan pengeras suara mengimbau mssyarakat untuk tidak mendokumentasikan proses reka ulang yang berjalan selama dua jam.

Mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Kasatreskrim mengatakan reka ulang itu bertujuan untuk kepentingan pemberkasan dan penyamaan pemahaman antara polisi dan jaksa.

“Kasus ini merupakam tindak pidana berkaitan dengan nyawa. Dalam pemberkasan kasus tersebut dibutuhkan syarat materiil berupa rekonstruksi kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak di Sragen Karena Tak Tahan Dinasihati

Selama rekonstruksi tidak ditemukan fakta baru. Adegan-adegan yang diperagakan oleh tersangka DP persis seperti kronologi yang disampaikannya ke penyidik. Namun jika ada fakta baru, polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Reka ulang dibantu oleh Satuan Sabhara sehingga berjalan lancar. Pasal yang disangkakan masih sama. Reka ulang ini sudah cukup sehingga tidak ada reka ulang lanjutan,” katanya.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu oleh Anak di Sragen Bukti Dampak Kemiskinan Bisa Bahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya