Soloraya
Rabu, 31 Juli 2013 - 01:45 WIB

Polisi Sragen Tindak Tegas Ambulans Tanpa Pasien yang Ugal-Ugalan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil ambulans (youtube.com)

Ilustrasi mobil ambulans (youtube.com)

Solopos.com,  SRAGEN — Polres Sragen akan menindak pengemudi mobil ambulans yang ugal-ugalan mengemudikan ambulans saat tidak mengangkut pasien. Mereka tidak dibenarkan bersikap menang sendiri saat mengemudikan mobil ambulance di jalan raya.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasatlantas Polres Sragen, AKP Dudi Pramudia, mengatakan hal itu saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Selasa (30/7/2013).

Dudi menanggapi kecelakaan melibatkan mobil ambulans dengan mobil pribadi merek Daihatsu Taruna di Jalan Raya Sukowati tepatnya di depan gedung Unilever, Sumber Asri RT 001/013, Sine, Sragen, Minggu (28/7) sekitar pukul 17.15 WIB.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Sragen, ambulans dengan pelat nomor AD 1817 XX dikemudikan Eko Riyanto, 50, warga Sine RT 002, Sragen. Ambulans mengangkut pasien dari RSI Amal Sehat menuju RS dr Oen Solo.

Advertisement

Sedangkan mobil pribadi Daihatsu Taruna dengan pelat nomor KT 1124 P dikemudikan Sugiharto Singgih, 33, warga Jalan A Yani RT 013, Gang Sahabat, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Tenggarong.

Mobil melaju dari arah berlawanan. Sampai di depan gedung Unilever, ambulans bermaksud mendahului truk. Diduga sopir ambulance tidak memperkirakan lalu lintas dari arah berlawanan. Kedua mobil tidak dapat menghindar diduga karena jarak terlampau dekat sehingga terjadi tabrakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa.

Pasien di dalam ambulance terpaksa diturunkan di tepi jalan di sekitar lokasi kejadian. Dudi menjelaskan kasus itu dalam penyelidikan Mapolres Sragen.

Advertisement

“Ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan, iring-iringan mobil jenazah punya hak prioritas. Ada undang-undang melindungi. Namun jangan nekat apabila volume kendaraan padat. Tahu hak dan kewajiban. Gunakan sirine ambulans sesui ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus bagi ambulans yang tidak membawa orang sakit tetapi ugal-ugalan dan menimbulkan kecelakaan. Mereka akan ditindak seperti mobil pada umumnya,” kata Dudi saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Selasa (30/7).

Lebih lanjut Dudi mengatakan akan mengumpulkan seluruh pengemudi mobil ambulans di Kabupaten Sragen setelah lebaran. Polres Sragen berencana memberikan penyuluhan terkait prioritas jalan dengan memperhatikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, Dudi meminta pengertian pengguna jalan yang lain saat melihat ambulans. Pengguna jalan diharapkan memberikan kesempatan untuk kendaraan-kendaraan yang mendapat prioritas. Dudi kembali menekankan kelonggaran dan prioritas untuk ambulans dan kendaraan lain bukan menjadikan mereka menang sendiri di jalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif