Soloraya
Selasa, 25 Januari 2022 - 16:38 WIB

Polisi Sukoharjo Bekuk Penipu Berkedok Jual Minyak Goreng Murah

Candra Mantovani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membeberkan kasus penipuan berkedok investasi bodong minyak goreng murah di halaman Polres Sukoharjo, Selasa (25/1/2022). (Solopos-Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polisi membekuk RZ, 30, warga Sobokerto, Ngemplak, Boyolali, lantaran melakukan praktik penipuan berkedok menawarkan minyak goreng murah di bawah harga pasaran saat itu. RZ ditangkap di tempat tinggalnya di salah satu perumahan di Mendungan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (22/11/2021) siang.

Penangkapan RZ terkait kasus penipuan minyak goreng murah diungkapkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, ketika ungkap kasus di halaman Mapolres Sukoharjo Selasa (25/1/2022).

Advertisement

Dia mengatakan penangkapan berawal dari laporan salah satu korban ke personel Satreskrim Polres Sukoharjo. Korban mengaku tertipu sebanyak Rp58 juta lantaran termakan iming-iming bisa memperoleh minyak goreng murah dari RZ.

Baca juga: Minyak Goreng di Pasar di Sukoharjo Masih Rp20.000/L, Ini Sebabnya

Advertisement

Baca juga: Minyak Goreng di Pasar di Sukoharjo Masih Rp20.000/L, Ini Sebabnya

AKBP Wahyu juga menjelaskan setelah polisi memperoleh fakta-fakta dan mengumpulkan barang bukti, tersangka kemudian langsung ditangkap di rumahnya di Kartasura, Sukoharjo, pada Senin pukul 13.00 WIB. Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan penipuan yang dilakukannya.

“Awalnya pelaku menjaring korban dengan memposting di akun Facebook berupa sembako termasuk minyak goreng dan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang itu dengan harga murah dari pasaran. Setelah banyak korban yang tertarik, dia meminta uang muka 50% melalui transfer. Tapi setelah para korban membayar, pelaku tidak kunjung mengirim dan selalu beralasan,” beber dia kepada wartawan.

Advertisement

Baca juga: 157 Personel Polres Sukoharjo Dites Swab Halau Omicron, Ini Hasilnya

“Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. Tersangka kami jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” beber Kapolres.

Sementara itu, RZ mengaku sebelum melakukan penipuan berprofesi sebagai teknisi komputer. Dia mengaku menggunakan uang itu demi kepentingan pribadi seperti merenovasi rumah dan membeli kendaraan.

Advertisement

“Saya juga kemarin sempat berupaya untuk menyelesaikan kekeluargaan. Saya berjanji juga uang yang saya ambil akan saya kembalikan dengan berbagai cara,” ucap tersangka.

Baca juga: Perusahaan Apparel Ini akan Buka Pabrik di Nguter Sukoharjo

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif