Soloraya
Jumat, 22 April 2022 - 16:44 WIB

Polisi Sukoharjo Bongkar Pencurian Uang Lewat Kartu ATM, Ini Modusnya

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menginterogasi tersangka kasus pencurian uang di ATM saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Grogol, Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). (Solopos/R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat Polsek Grogol, Sukoharjo, membongkar kasus pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tersangka, Andri Ristianto, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Pelaku diketahui sudah 13 kali menjalankan aksinya sejak September 2021.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (22/4/2022), pengungkapan kasus pencurian di ATM bermula saat Lilis Suryaningsih, warga Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, hendak mengambil uang di ATM BRI Godog, Kecamatan Polokarto, pada 7 Maret 2022. Kala itu, Lilis hendak mengambil gaji bulanan via mesin ATM.

Advertisement

Namun, kartu ATM yang dibawa Lilis itu terblokir lantaran sudah tiga kali salah memasukkan kode Personal Indentity Number (PIN). Lilis lantas mencetak rekening koran di kantor BRI Polokarto. Saat melihat buku rekening, Lilis kaget lantaran gaji bulan senilai Rp2.350.000 raib. Dia lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol.

Baca juga: Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo di Sukoharjo

Advertisement

Baca juga: Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo di Sukoharjo

Kapolsek Grogol, AKP Dodiawan, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus pencurian di ATM tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bawah pelaku yang membawa ATM korban mengambil uang di mesin ATM BRI Langenharjo di sekitar Indomaret.

“Sebenarnya, ATM yang digunakan Lilis saat mengambil uang di ATM BRI Godog bukan miliknya melainkan milik Dwi Listiana Putri yang [sebelumnya] juga menjadi korban pencurian uang di ATM,” kata Dodiawan, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Grogol, Jumat.

Advertisement

Baca juga: Dishub & Polres Sukoharjo Cek Kelaikan Bus dan Sopir, Ini Hasilnya

“Jadi korban dan pelaku sama-sama bekerja di satu perusahaan. Modusnya, pelaku berkeliling di area parkir sepeda motor karyawan pabrik. Pelaku mencongkel jok sepeda motor dan mengambil dompet karyawan yang berisi kartu ATM dan kartu tanda penduduk (KTP). Pelaku langsung menuju ATM dengan memasukkan kode PIN secara spekulasi sesuai tanggal lahir di KTP korban,” ujar dia.

Diketahui, dalam aksinya pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM korban sebelumnya yang telah dikuras isinya. Dengan demikian, korban yang baru tersebut tak sadar bahwa kartu ATM miliknya telah dicuri dari dompet.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan tersangka diketahui sudah 13 kali melakukan aksi pencurian uang di ATM di Soloraya. Menurutnya, sebagian besar korban merupakan karyawan pabrik yang menyimpan dompet di jok sepeda motor.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Sesalkan Warga Nekat Jebol Benteng Keraton Kartasura

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa kartu ATM, tiga obeng, rekening koran, satu unit sepeda motor. Menurut AKP Dodiawan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun penjara.

Advertisement

Sementara tersangka Andri mengatakan kartu ATM yang telah dikuras uangnya disimpan dan ditukarkan kepada korban lainnya. Andri mengaku nekat mencuri uang milik sesama karyawan pabrik lantaran terdesak kebutuhan hidup. “Saya mengambil uang di ATM sudah 13 kali. Semuanya merupakan karyawan PT Delta Dunia Textil 2,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif