Soloraya
Jumat, 18 Maret 2022 - 16:15 WIB

Polisi Sukoharjo Gagalkan Pengiriman 180 Liter Ciu ke Wonogiri

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menggagalkan pengiriman 180 liter minuman keras jenis ciu di Jalan Sukoharjo-Wonogiri, Nguter, Kamis (17/3/2022) malam. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polisi menggagalkan pengiriman 180 liter minuman keras jenis ciu di Jalan Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di wilayah Kecamatan Nguter, Kamis (17/3/2022) malam. Ratusan liter ciu yang diangkut pikap itu hendak dikirim ke Wonogiri.

Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat ditemui wartawan, Jumat (18/3/2022), menjelaskan polisi mendapat informasi mengenai pengiriman ratusan liter ciu menggunakan mobil pikap yang melewati Jalan Sukoharjo-Wonogiri.

Advertisement

Dai mengatakan petugas langsung menghentikan mobil pikap yang memuat kardus berisi ratusan liter ciu. “Setelah diperiksa secara teliti ditemukan 180 liter ciu di dalam kardus. Pemilik ratusan liter ciu merupakan warga Kecamatan Paranggupito, Wonogiri,” kata AKP Paryudi.

Baca juga: Arak Tradisional, Ciu Bekonang, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Advertisement

Baca juga: Arak Tradisional, Ciu Bekonang, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menurutnya, pelaku menyembunyikan kardus berisi ciu di bagian terbawah yang ditutup terpal. Sedangkan di atas terpal diberi beragam barang untuk menyembunyikan kardus berisi ciu. Setelah berhasil menangkap basah aksi pengiriman ciu, polisi langsung menggelandang pemilik miras untuk dimintai keterangan di Polres Sukoharjo. Sementara ratusan liter ciu disita sebagai barang bukti.

“Pemilik ciu masih diperiksa oleh petugas,” kata dia. Dia menegaskan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran miras bakal dilakukan secara rutin di berbagai lokasi menjelang Ramadan. Hal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu pesta miras.

Advertisement

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Penting Sukoharjo, Mulai Damkar hingga Tim SAR

Peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol.

Para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan.

Advertisement

“Pemerintah bakal memperketat peredaran dan penjualan miras di masyarakat. Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang boleh dijual,” kata dia.

Baca juga: Pelaku UMKM Sukoharjo Menjerit Gegara Harga Minyak Goreng Rp24.000/L

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif