SOLOPOS.COM - Kedua tersangka penjambretan di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno-Bekonang diperiksa Polres Sukoharjo, Jumat (24/2/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jl.  RSUD Ir. Soekarno-Bekonang, tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (6/2/2023) lalu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku ditangkap Satreskrim setelah menjambret tas Suyatmi, 51. “Pelakunya adalah Akmaludin, 19, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan Abdul Azis, 23, warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Korban merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu, Jumat (24/2/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aksi penjambretan itu terjadi sekitar pukul 04.10 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan dari rumahnya menuju Pasar Jaten, Karanganyar mengendarai sepeda motor. Saat korban melintas di ruas jalan RSUD Ir. Soekarno-Bekonang, tiba-tiba korban  dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan. Mereka dan langsung mengambil tas korban lantas melarikan diri.

“Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan satu buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp1 juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM,” terang Kapolres.

Korban lantas melaporkan musibah yang menimpanya ke Polres Sukoharjo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku di salah satu tempat makan di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya