Soloraya
Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:14 WIB

Polisi Sukoharjo Tangkap 2 Penjambret yang Beraksi di Polokarto

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua tersangka penjambretan di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno-Bekonang diperiksa Polres Sukoharjo, Jumat (24/2/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jl.  RSUD Ir. Soekarno-Bekonang, tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (6/2/2023) lalu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku ditangkap Satreskrim setelah menjambret tas Suyatmi, 51. “Pelakunya adalah Akmaludin, 19, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan Abdul Azis, 23, warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Korban merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu, Jumat (24/2/2023).

Advertisement

Aksi penjambretan itu terjadi sekitar pukul 04.10 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan dari rumahnya menuju Pasar Jaten, Karanganyar mengendarai sepeda motor. Saat korban melintas di ruas jalan RSUD Ir. Soekarno-Bekonang, tiba-tiba korban  dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan. Mereka dan langsung mengambil tas korban lantas melarikan diri.

“Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan satu buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp1 juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM,” terang Kapolres.

Korban lantas melaporkan musibah yang menimpanya ke Polres Sukoharjo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku di salah satu tempat makan di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif