SOLOPOS.COM - Dua pelaku penganiayaan dalam bentrok suporter Persis Solo dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (13/7/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar berhasil menangkap dua pelaku kasus bentrok suporter Persis Solo Garis Keras (GK) dan B6 yang terjadi di depan Kampus Unsa Palur, Ngringo, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (1/7/2023).

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial TI alias Saprol, 26 dan DI alias Sulur, 25. Keduany warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pelaku TI ditangkap polisi setelah melarikan diri ke Magelang pada 6 Juli 2023. Dalam bentrok suporter Persis Solo ini, TI menendang hingga menusuk korban dengan senjata tajam. Di juga ikut mendendang korban.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (13/7/2023), mengatakan ada dua korban yang mengalami luka parah akibat bentrok suporter Persis Solo GK dan B6 ini. Kedua korban merupakan sepasang kekasih bernama Pandu Wisnu Dewantoro dan Yasinta Putri.

Korban Pandu mendapat 11 luka tusukan benda tajam, tujuh di antaranya di bagian perut. Kemudian satu luka tusukan di lengan kanan, tiga di lengan kiri, dan memar di bagian pipi. Sementara Yasinta mengalami luka bengkak di kepala belakang hingga merasakan pusing dan pandangan kabur.

“Bentrok suporter ini terjadi sekitar pukul 21.22 WIB, setelah laga Persebaya dan Persis di Stadion Manahan Solo pada 1 Juli 2023 kemarin,” katanya.

Pasangan kekasih ini sebelumnya berboncengan pulang seusai menonton pertandingan sepak bola tersebut. Korban berkumpul dengan suporter Garis Keras yang berjumlah 30 orang menuju Flyover Palur Karanganyar.

Sesampainya di depan kampus Unsa Palur terjadi keributan antara suporter GK dan B6. Korban yang merupakan suporter Persis GK diadang pelaku yang merupakan suporter Persis Solo B6.

“TI menendang Pandu yang saat itu berboncengan dan menikamnya dengan pisau lipat dari saku celananya beberapa kali,” kata Kapolres.

Kemudian pelaku DI juga ikut menendang korban dan Yasinta. Polisi langsung membentuk tim dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

Dari keterangan itulah polisi memburu TI yang melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di salah satu homestay di wilayah Magelang pada Kamis (6/7/2023). Sementara tersangka DI ditangkap di kediamannya.

TI mengaku tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia memang membawa pisau lipat di jok motor saat melihat pertandingan sepakbola di Manahan. Kemudian pisau lipat itu dia ambil dan disimpan di saku celana.

“Bawa pisau lipat buat jaga-jaga kalau ada penyerangan bisa melawan,” kata dia.

Dia mengaku menyesal atas perbuatannya. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar. Kedua dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya