SOLOPOS.COM - Empat pelaku dugaan peredaran obat psikotropika digiring penyidik memasuki sel di Mapolres Sragen, Rabu (6/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menangkap empat pengedar obat-obatan psikotropika di wilayah Bumi Sukowati, Senin (4/9/2023). Salah satu di antaranya merupakan pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen. Dari keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa 95 butir Alprazoman dan tiga butir Riklona.

Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, Rabu (6/9/2023). Keempat pengedar itu di antaranya IS, 20, seorang karyawan swasta, asal Sragen Wetan, Sragen dan RHH, 22, warga Sragen Tengah, Sragen. Kemudian dua pengedar lainnya merupakan kakak beradik, yakni MS, 18, warga Sragen dan kakaknya RH, 25, seorang pegawai kontrak DLH Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Rini menerangkan pelaku ditangkap di Sragen Wetan pada Senin (4/9/2023). Polisi menyita bukti berupa obat Alprazolam 40 butir dan tiga butir riklona dari IS. Selain itu. Dari MS disita 30 butir Alprazolam, dari RHH 25 butir alprazolam dan resep dokter.

“Mereka berempat berstatus sebagai pengedar obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Rini menerangkan keempat pelaku dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 Ayat (2) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rini menyampaikan kasus itu terbongkar bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi adanya penyalahgunaan psikotropika di wilayah Sragen Wetan pada Senin lalu. Polisi mencurigai IS. Namun, saat penyelidikan di lapangan, jelas dia, polisi menangkap RHH yang dicurigai mengenal IS.

“RHH digeledah dan ditemukan Alprazolam sebanyak 25 butir pada saku sweater. RHH mengakui obat itu miliknya. Kemudian RHH diminta menunjukkan lokasi IS. Lalu diperoleh informasi IS ada di kandang ayam di Sragen wetan. IS ditangkap polisi pada pukul 08.50 WIB dan didapatkan barang bukti sebanyak 40 butir dan tiga butir riklona di dalam dompet dan tas slempang,” ujarnya.

IS mengaku obat-obatan itu didapat dari MS dengan harga Rp112.000. MS punya 45 butir, tetapi 20 butir di antaranya sudah terjual, lima butir dikonsumsi. Tersisa 20 butir.

Satresnarkoba awalnya bisa menangkap tiga orang, yakni IS, MS, dan RHH. Kemudian pada siang harinya RH datang menjenguk ke Polres Sragen dan kemudian ditangkap karena ikut terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut.

Kepala DLH Sragen, Rina Wijaya, membenarkan RH merupakan pegawainya yang berstatus tenaga harian lepas (THL). RH  sudah dalam pengawasan ketat DLH sejak beberapa waktu lalu. “Yang bersangkutan dalam masa pembinaan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya