SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kerja keras yang dilakukan tim resmob Polres Wonogiri dan Polsek Ngadirojo untuk menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) membuahkan hasil. Setelah bekerja keras selama satu pekan, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri, Selasa (30/3). Dua tersangka itu adalah suami istri, yakni Sri Widodo alias Besut, 44, warga Nokerto, Gondangan, Plupuh, Sragen dan istri keduanya, Sadini alias Dini, 23, warga Wonokerto RT 3/VI, Jambangan, Gemolong, Sragen. Kedua tersangka dan barang bukti ditangkap anggota tim di Gemolong, Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp 10 juta, dua motor bernopol AD 2484 LN (Vario) dan AD 2008 FE (Mega Pro). Demikian dikemukakan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto kepada Espos di ruang kerjanya, Selasa (30/3).

Menurut Kasatreskrim, Sardini ikut ditangkap karena telah menikmati hasil kejahatan dari suaminya.

“Keduanya merupakan tersangka Curat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo 20 Maret lalu, di rumah juragan rambak,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan dari pemeriksaan penyidik, diketahui uang hasil kejahatan di antaranya dipergunakan untuk membeli motor Mega Pro senilai Rp 16,8 juta, menebus motor Vario senilai Rp 11,4 juta. Juga untuk membeli material guna membangun rumah senilai Rp 1,48 juta, membayar utang senilai Rp 2 juta dan untuk menebus sertifikat milik tersangka senilai Rp 4,6 juta serta untuk membeli cincin dan gelang senilai Rp 700.000.

“Perhiasan dan HP milik korban serta linggis yang dipergunakan untuk mencongkel pintu dikatakan dilempar di Sungai Pepe, utara RS dr Oen, Kandangsapi, Jebres, Solo.

Kasatreskrim mengatakan, tersangka telah membentuk kelompok dan telah melakukan tindak kejahatan di tujuh tempat lain di Kecamatan Pracimantoro.

Diakuinya, keberhasilan penangkapa tersangka berkat olah TKP dan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka, menurut Sugiyo dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7-12 tahun penjara.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya