SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, memberikan keterangan terkiat penangkapan pelaku pembunuhan perempuan di Polokarto, dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (22/4/2024). (Solopos.com/Ahmad Kurnia Sidik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Salah satu pelaku pembunuh Serlina 22,  perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, berhasil ditangkap pada Minggu (21/4/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat jumpa pers, Senin (22/4/2024), menyampaikan pelaku yang ditangkap berinisial RMS. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sementara korbannya adalah warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Hasil pemeriksaan pendalaman dan gelar perkara, pelaku lebih dari satu orang, yang mengarah ke inisial D dan RMS. Hasil dari penyidikan atas saksi-saksi oleh Polres Sukoharjo dibantu oleh Polda Jawa Tengah, salah pelaku tertangkap itu atas nama RMS alias R. Dia ditangkap di wilayah Sukoharjo pada Minggu pagi pukul 03.00 WIB. Setelah itu langsung dibawa ke Polres Sukoharjo, ” kata Sigit di Mapolres Sukoharjo.

RMS disebut turut serta merencanakan pembunuhan, membantu pelarian pelaku, serta menjual barang-barang milik korban. Polisi teloah menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni sepeda motor, satu potong hoodie, uang senilai Rp100.000, serta satu botol plastik bekas minuman keras.

“Hasil pemeriksaan dan pendalaman atas pelaku RMS ini sering mendem [mabuk]. Ditemukan botol minuman keras, indikasi pelaku ini menenggak minuman keras sebelum beraksi,” ungkap Kapolres.

Saat ditanya wartawan perihal motif pembunuhan berencana itu, Sigit menyampaikan berdasarkan penyidikan sementara adalah untuk menguasai harta korban. Pasalnya harta benda korban, yakni sepeda motor, handphone, dan uang tunjangan hari raya hilang.

“Dugaan sementara motifnya penguasaan harta. Karena masih harus menangkap pelaku lainnya,” kata dia.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penguasaan harta korban, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembantu kejahatan, serta pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam memburu satu pelaku lainnya, Polres Sukoharjo dibantu Polda Jateng. “Kami sudah menerbitkan DPO [daftar pencarian orang] bagi pelaku lain [D]. Agar Polres dan Polda lainnya dapat membantu menangkap pelaku berinisial D itu,” ungkap Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya