SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Polres Klaten menetapkan lima tersangka pengoperasian backhoe tidak berizin di lokasi penambangan galian C, Kemalang, Klaten.

Demikian dikemukakan, Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Rabu (27/1).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kelima tersangka itu adalah Bambang Ristanta, 43, warga Desa Banjaran Kecamatan Kemalang, Bagas Guntur SH, 41, warga Bantul, Heru Siswandono, 47, warga Gantiwarno, Yunanto Teguh, 47, Desa Sidorejo, Kemalang, dan Suherjan, 46, warga Desa Balerante, Kemalang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak memiliki azin atas beroperasinya backhoe milik mereka di lokasi penambangan batu dan pasir galian C di Kemalang, Klaten. Edy menjelaskan, saat ini kelima tersangka tersebut tidak menjalani penahanan.

“Kelima tersangka tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten pekan ini. Mereka cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Kami tidak mengkhawatirkan mereka melarikan diri sehingga kami tidak menahan mereka,” papar Edy.

Edy mengatakan, kelima tersangka tersebut terjerat UU No 4/2009 tentang Mineral dan Tambang. Kelimanya diancam pidana 10 tahun penjara. Saat ini, tiga berkas dari lima tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara dua tersangka di antaranya masih menjalani pemeriksaan.

m82

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya