SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka kasus cabul di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM Kota Solo berinisial TAS, 53, ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswi SMA.

Kasus itu dilaporkan ayah korban pada 21 Juni 2022 dengan nomor LP/B/239/VI/2022/SPKT/Polresta Solo. Tindak pencabulan tersangka terhadap korban diduga dilakukan kurun waktu Desember 2021 hingga April 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Beberapa kali aksi tidak pantas TAS dilakukannya terhadap korban di dalam mobil di wilayah hukum Polresta Solo. TAS sendiri tercatat sebagai warga Purwosari, Laweyan, Solo. Kini dia sudah ditahan di Mapolresta Solo dan dicopot dari jabatannya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simajuntak, mengatakan untuk melancarkan aksi cabul tersebut, sang mantan direktur PDAM menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu. TAS juga memperlihatkan video porno kepada korban sebelum mencabulinya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara, beberapa dokumen elektronik, dan satu mobil. Pohon bidara dipakai untuk melakukan tipu muslihat.

Baca Juga: Direktur PDAM Solo Diduga Cabuli Siswi SMA, Kasus Ditangani Polisi

Sedangkan mobil yang disita diketahui milik tersangka. Di mobil itu lah, diduga TAS beberapa kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. “Ayah korban sebagai pelapor dari tindak pidana yang terjadi itu,” katanya, Selasa (12/7/2022) siang.

Ade menjelaskan perbuatan cabul tersangka dilakukan dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022 atau saat masih menjadi Direktur Teknik PDAM Solo. Selain di dalam mobil, tindak pencabulan terhadap korban juga dilakukan beberapa kali di kolam renang.

Kolam renang tersebut di beberapa hotel di Solo. “Tindak pidana terjadi di beberapa TKP, di dalam mobil, baik milik tersangka maupun milik ibu korban, dan di beberapa spot fasum kolam renang beberapa hotel Solo,” urai Ade.

Baca Juga: Direktur PDAM Solo Diduga Cabul, Gibran: Korban Harus Didampingi!

Sedangkan modus operandi tersangka dengan melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, maupun kekerasan, terhadap korban. “Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan tersangka ke korban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya