SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kapolsek Laweyan, Solo, Kompol Bobby A Rachman, menjelaskan alasan jajarannya larang para pelaku usaha hiburan di Sriwedari beroperasi. Alasan tersebut yakni karena aktivitas mereka berstatus ilegal.

“Yang pertama, jelas karena kafe-kafe yang ada di Sriwedari itu adalah ilegal karena tidak mempunyai izin usaha hiburan dari Pemkot. Nah otomatis kalau tak punya izin ya tidak boleh beroperasi dong,” ujarnya melalui ponsel, Senin (14/2/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bobby mengatakan telah bertindak sesuai prosedur atau aturan hukum yang berlaku. Bahkan menurutnya tidak hanya oleh Polsek Laweyan, Satpol PP Solo pun akan menyita barang-barang milik para pelaku usaha hiburan yang belum mengantongi izin itu.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan Sriwedari Ngadu ke DPRD Solo

“Kami kan sesuai prosedur. Jangankan oleh Polsek Laweyan, oleh Satpol PP pun akan disita barang-barang, diangkutin semua dong. Begitu,” katanya. Bobby menyatakan sudah berkirim surat kepada Satpol PP Solo terkait penanganan usaha hiburan di Sriwedari, Solo, itu.

Justru bila usaha hiburan ilegal dibiarkan beroperasi bisa memicu kecemburuan atau komplain dari tempat hiburan lainnya. “Sudah jelas-jelas tidak ada izinnya kok boleh beroperasi. Pasti nanti tempat-tempat hiburan yang lain komplain dong,” tegasnya.

Mengenai rencana Komisi IV DPRD Solo memediasi kepolisian dengan Paguyuban Hiburan Sriwedari (PHS) dan organisasi perangkat daerah (OPD) Solo, Bobby menyatakan siap datang. Sebab sebelumnya Polsek Laweyan juga sudah melakukan mediasi.

Baca Juga: Pedagang Sriwedari Solo Minta Keringanan Sewa Kios Jadi Rp150.000/Bulan

Izin Usaha Hiburan

“Kami dari awal sudah melakukan mediasi dengan pengusaha-pengusaha hiburan di Sriwedari, kami sudah berinisiatif. Pada dasarnya Polsek Laweyan atau Polres Solo akan normatif. Apabila tempat hiburan memiliki izin Pemkot, silakan mangga jalan,” urainya.

Tapi bila tempat usaha hiburan di Sriwedari Solo itu tidak memiliki izin, menurut Bobby, aturan hukum harus ditegakkan. “Apabila tidak memiliki izin ya mohon maaf itu artinya ilegal dong. Bukan izin keramaian dari kepolisian tapi izin usaha hiburan dari Pemkot,” katanya.

B0bby mengatakan usaha hiburan di Sriwedari itu beroperasi sudah sejak lama. Menurut informasi yang ia peroleh, para pelaku usaha hiburan Sriwedari tidak mengurus izin usaha dikarenakan status tanah atau lahan yang masih sengketa.

Baca Juga: Keberatan Tarif Retribusi Kios, Pedagang Sriwedari Solo Surati Gibran

“Beroperasi sudah dari zaman dahulu kala. Alasan kenapa mereka tak mengurus izin ternyata karena di situ [tanah Sriwedari] sengketa. Maka pengusaha-pengusaha di situ tak bisa memperpanjang izin. Saran saya kalau mau mediasi ke Pemkot Solo,” sambungnya.

Sebelumnya, puluhan pelaku usaha hiburan di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, mendatangi Gedung DPRD Solo, Senin (14/2/2022) siang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi atau beraudiensi perihal kondisi mereka yang sudah dua pekan dilarang beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya