Soloraya
Rabu, 2 Oktober 2019 - 17:15 WIB

Politik Uang Pilkades Wonogiri, Polisi Mulai Bergerak Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sukarelawan pendukung Didik Andriatno menunjukkan tanda terima surat aduan dari Polres Wonogiri di Pojok, Ngabeyan, Sidoharjo, Wonogiri, Minggu (29/9/2019). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri mulai bergerak menangani aduan kasus dugaan politik uang di dua desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 pekan depan.

Dugaan politik uang itu dilaporkan terjadi di Desa Sugihan, Bulukerto, dan Desa Ngabeyan, Sidoharjo. Polisi bakal meminta klarifikasi semua pihak terkait di dua desa itu pada pekan depan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, kepada Solopos.com, Rabu (2/10/2019), mengatakan pada tahap awal polisi bakal meminta keterangan pengadu terlebih dahulu. Selanjutnya petugas akan mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerima uang atau barang sebagaimana diadukan pengadu.

Jika pengadu meyakini ada warga yang menerima uang atau barang, polisi akan meminta klarifikasi kepada warga bersangkutan. Apabila dalam proses tersebut muncul orang yang diduga sebagai pemberi, polisi pun akan meminta keterangannya.

Advertisement

Jika pengadu meyakini ada warga yang menerima uang atau barang, polisi akan meminta klarifikasi kepada warga bersangkutan. Apabila dalam proses tersebut muncul orang yang diduga sebagai pemberi, polisi pun akan meminta keterangannya.

Menurut Purbo, penanganan perkara dugaan politik uang tersebut merujuk Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kewajiban dan Hak Kenegaraan.

Penelusuran Solopos.com, berdasar ketentuan itu politik uang diterjemahkan dengan memberi sesuatu atau menyuap supaya memakai atau tak memakai hak pilih. Ancaman pidana bagi pelaku maksimal sembilan bulan penjara. Bahkan, penerima sesuatu atau suap juga dapat dipidana.

Advertisement

Aduan diterima Jumat (27/9/2019). Kasto mengadukan cakades nomor urut 2, Murdiyatno, lantaran diduga sebagai inisiator politik uang melalui tim suksesnya. Dia juga mengadukan tim sukses Murdiyatno.

Sukarelawan Didik membuat dua aduan, yakni terkait adanya dua orang berbeda yang diduga memberi uang kepada warga dan mengarahkan mereka untuk memilih cakades nomor urut 1, Pardi.

Kasto meyakini tindak politik uang di desanya saat pilkades beberapa waktu lalu akan terbongkar. Dia pun siap menghadapi jika Murdiyanto balik melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Advertisement

Terpisah, sukarelawan Didik, Rediyanto, berharap penyelidikan polisi tidak berhenti pada kedua teradu, tetapi hingga pada penyandang dana atau aktor utama di balik praktik politik uang. Dia menilai dua orang yang diadukannya, Mujiono dan Ttg, hanya perantara yang bertugas menyerahkan uang kepada warga.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif