SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, buka suara ihwal kasus pelaporan politikus Partai Golkar Solo yang juga anggota DPRD Solo, Margono ke polisi.

Teguh menyebut hal itu bagian dari pembelajaran demokrasi agar saat menyatakan pendapat berdasarkan fakta dan bukti.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Teguh, kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi undang-undang. Namun, menyatakan pendapat harus berdasarkan fakta dan bukti.

“Ini bagian dari pembelajaran demokrasi. Mendewasakan teman-teman [kader partai politik]. Kuwi gojekan tapi kebanteren tur keblabasen,” kata dia, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Jumat (29/12/2023).

Teguh menyebut kontestasi politik lima tahunan semestinya menjunjung tinggi kesantunan dan mengedepankan etika. Hal ini juga bagian kader partai dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Saling klaim untuk meraih simpati masyarakat demi memenangkan pemilu menjadi fenomena saat bergulirnya pesta demokrasi lima tahunan. Namun, hal itu harus dilakukan secara faktual.

“Seperti kita, pejabat publik kalau membikin pernyataan salah pasti ada risikonya. Bagi politikus kalau sampai ke ranah hukum ya silakan,” ujar dia.

Sebelum melaporkan ke polisi, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Solo menyampaikan hasil kajian hukum ke pengurus struktural DPC PDIP Solo.

“Hasil kajian hukum itu disampaikan ke Ketua DPC PDIP Solo [F.X. Hadi Rudyatmo], saya juga ada di situ,” kata dia.

Teguh menegaskan tidak ada pengurus struktural partai berlambang banteng moncong putih yang mendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengurus struktural dan kader partai solid memenangkan pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPC PDIP Solo yang membawahi BBHAR, Suharsono melaporkan Margono ke Polresta Solo pada Kamis (28/12/2023). Laporan itu terkait pernyataannya yang menyebut ada pengurus PDIP yang deklarasi mendukung pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dia menyerahkan satu keping VCD berisi pernyataan Margono kepada polisi. “Atas nama pengurus DPC PDIP Solo, kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam video di Instagram yang intinya fitnah, dan pencemaran nama baik. Itu berita bohong atau sebuah berita yang menimbulkan keonaran,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya