SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Jajaran Polres Sragen kembali membongkar upaya penimbunan kayu jati ilegal di Dukuh Nglombo, Desa Tenggak, Sidoharjo, Sragen, Rabu (21/10).

Sedikitnya 32 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran berhasil disita aparat kepolisian. Hanya pemiliknya sejauh ini masih belum diketahui lantaran buron.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, terbongkarnya kasus illegal logging berawal saat aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang curiga dengan kepemilikan kayu jati yang hanya ditinggal begitu saja di pekarangan.

Apalagi kayu glondongan berbagai ukuran tersebut diangkut saat warga tidak ada yang mengetahui secara pasti. Merasa curiga dengan keberadaan kayu jati tersebut, warga kemudian melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian. Mendapatkan informasi itu pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Lantaran dipastikan kayu jati tersebut ilegal karena tidak ada tanda surat izin tebang maka langsung disita aparat kepolisian. Sedangkan tersangka dari kasus kepemilikan kayu illegal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari SH melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi menjelaskan, temuan kayu tersebut dipastikan hasil pembalakan liar. Lantaran dari kayu glondongan yang disita tersebut tidak ditemukan tanda dari pihak perhutani. Hanya darimana asal kayu jati tersebut belum bisa diketahui, lantaran pemiliknya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Saat ini 32 kayu jati itu sendiri disita, sedangkan pemiliknya masih buron,” ujarnya.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya