Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti obat mercon sebanyak 14 kilogram belum lama ini. Barang bukti tersebut didapat dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengungkapkan obat mercon tersebut dijual lewat media sosial dengan harga Rp350.000-Rp375.000 per kilogram.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Namun, biasanya dijual dengan ukuran satu kilogram atau lebih kecil, seperti setengah kilogram bahkan satu ons. Selanjutnya, AKP Donna mengungkap dari dua TKP tersebut, ada tiga tersangka yang diamankan.
“Yang jadi tersangka tiga orang, terus ada satu lagi saksi yang masih anak-anak. Dia mengetahui saja, enggak produksi,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (4/4/2023).
Donna mengungkapkan sebagian obat mercon diamankan dari tangan warga Tambak, Mojosongo, S, 40. Anak S, turut menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menangkap tetangga S, yakni Y, 28 pada Selasa (28/3/2023). Ia menjelaskan dari tangan dua orang tersebut didapatkan 11,75 kilogram obat mercon.
Lalu, pada 28 Maret 2023 malam, polisi memperoleh informasi terkait penjualan obat mercon lain lewat Facebook. Dari situ, tim Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka ketiga warga Sukorame, Musuk, SH, beserta barang bukti yaitu 3,2 kilogram bubuk mercon.
“Sebagian [obat mercon] sudah kami disposal karena bahaya kalau disimpan terlalu lama,” ujarnya.
AKP Donna menjelaskan para tersangka tidak ditahan karena melihat kondisi perekonomiannya yang kurang mampu. Namun, Polres Boyolali tetap menindaklanjuti kasus.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penindakan peredaran obat mercon atau bubuk mesiu tersebut merupakan langkah antisipasi agar kejadian seperti di Magelang tak terjadi di Boyolali.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan, menggunakan, atau memakai sejenis bahan peledak seperti mercon dan turunannya,” kata dia.