SOLOPOS.COM - Sebanyak 1.326 botol minuman keras (miras) dimusnahkan menggunakan stoom walls di halaman Polres Boyolali, Senin (17/4/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali menyita 1.326 botol minuman keras (miras) selama Ramadan 2023. Seribuan botol miras tersebut dimusnahkan di halaman Polres Boyolali pada Senin (17/4/2023).

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut selain ada Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, hadir pula Bupati Boyolali M Said Hidayat, Dandim 0724 Boyolali Letkol Arm Ronald Siwabessy.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kemudian Ketua DPRD Boyolali Marsono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Andhie Fajar Arianto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Radityo Baskoro, dan pejabat lainnya.

“Ini [penyitaan] selama Ramadan, dari awal Ramadan sampai sekarang ini, dan terus menerus akan kami lakukan,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Petrus kepada wartawan di lokasi pemusnahan minuman keras.

Ia mengungkapkan dari hasil penyitaan tersebut, terdapat barang bukti berupa ciu sebanyak 837.300 mililiter (ml), anggur putih 42.250 ml, anggur merah 251.550 m, kolesom 7.440 ml, vodka 14.750 ml, bir sebanyak 17.980 ml, dan lapen 21.000 ml. Total ada 1.192.270 ml atau 1.192 liter yang dimusnahkan.

Lebih terperinci lagi, barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu yaitu minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 414 botol berisi masing-masing 1.500 ml. Kemudian minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 398 botol masing-masing berisi 600 ml.

Anggur merah sebanyak 387 botol masing-masing 650 ml, anggur putih 65 botol masing-masing 650 ml, bir bintang 29 botol masing-masing 650 ml, bir kolesom 12 botol masing-masing 650 ml, vodka tujuh botol masing-masing 650 ml, dan lapen sebanyak 14 botol masing-masing isi 1.500 ml.

“Ini kami lakukan sebagai komitmen kami dalam rangka memelihara Kamtibmas [keamanan dan ketertiban masyarakat] di Boyolali. Bukan hanya menyita, tapi juga memproses perkaranya selama tipiring,” jelasnya.

Petrus mengatakan proses peradilan bagi pelaku peredaran minuman keras juga dipercepat dengan kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Sidang dilakukan di tempat.

“Jadi dipercepat dan si orang sumber barang yang kami sita ini enggak perlu datang ke Pengadilan Negeri, cukup dia di sana, kami ke sana, disidangkan di sana,” kata dia.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang ditingkatkan pada Ramadan 2023.

Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengapresiasi pemusnahan miras hasil sitaan Polres Boyolali.

Ia juga mengungkapkan adanya penyitaan dan pemusnahan hasil operasi miras merupakan wujud komitmen bersama antara Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan semua pihak dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman selama Ramadan 2023.

“Tentunya bupati mengapresiasi langkah-langkah Polres Boyolali dalam upaya cepat dan sigap. Begitu mendapatkan informasi langsung bergerak, maka tidak sedikit barang bukti yang dikumpulkan dan dimusnahkan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya