Soloraya
Rabu, 27 Januari 2021 - 10:20 WIB

Polres Boyolali Musnahkan 250 Knalpot Brong Pakai Gerinda

Bayu Jatmiko Adi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Boyolali memusnahkan knalpot tidak standar atau knalpot brong, di Kantor Satlantas Polres Boyolali, Rabu (27/1/2021). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Satlantas Polres Boyolali memusnahkan sekitar 250 knalpot sepeda motor tidak standar atau knalpot brong, Rabu (27/1/2021). Knalpot tersebut merupakan barang bukti pelanggaran yang disita selama 2020 lalu.

Knalpot-knalpot brong tersebut dimusnahkan satu per satu dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda duduk. Pemusnahan knalpot tidak standar dilakukan secara serentak di Kantor Satlantas Polres Boyolali.

Advertisement

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, dan Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 27 Januari 1888 National Geographic Didirikan

Advertisement

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 27 Januari 1888 National Geographic Didirikan

Ferdy mengatakan penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong itu diatur dalam UU No. 22/2009 pasal 285 terkait dengan spesifikasi kendaraan.

“Spesifikasi kendaraan ini termasuk knalpot. Untuk yang tidak sesuai spesifikasi, kami sita,” kata dia kepada wartawan, Rabu. Pelanggaran aturan tersebut bisa diancam dengan hukum pidana dan denda Rp250.000.

Advertisement

Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, bisa menghindari kecelakaan. Sebab pelanggaran itu awal dari kecelakaan.

Baca juga: Personel Viensboys Boleh Pulang Usai Diperiksa terkait Kerumunan di I-Club Madiun

Pada 2021 ini Satlantas Polres Boyolali juga akan melakukan kegiatan kepolisian. Polisi akan memantau setiap pelanggaran termasuk yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Advertisement

Kasatlantas Polres Boyolali, Panji, mengatakan knalpot brong tersebut didapatkan dari kegiatan patroli di sejumlah kecamatan yang ada di Boyolali.

“Pemiliknya bukan hanya dari Boyolali, ada juga yang dari kabupaten tetangga. Kami punya slogan, Boyolali antiknalpot brong, kalau masih ngenyel mulih mlaku [pulang jalan kaki],” kata dia.

Baca juga: Rhoma Irama Gugat Sandi Record Rp1 M, Hak Cipta Pangkal Masalahnya…

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif