Soloraya
Kamis, 9 November 2023 - 09:41 WIB

Polres Boyolali Ungkap Kasus Begal Tukang Ojek di Juwangi, Satu Orang Ditangkap

Bayu Jatmiko Adi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana kriminalitas. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang begal ditangkap petugas Polres Boyolali, Rabu (8/11/2023). Begal tersebut diringkus setelah beraksi merampas sepeda motor milik pengemudi ojek di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng, Kedungjati, Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali (1/11/2023).

Polisi berhasil menangkap pelaku EM, 38 di wilayah Peterongan, Semarang. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban, AK, 49. Pelaku ditangkap pada Rabu (8/11/2023) pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Saat ini Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Sebab menurut keterangan pelaku EM, aksinya tersebut dilakukan bersama rekannya.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Juwangi tersebut.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Juwangi tersebut.

“Korbannya merupakan seorang tukang ojek dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah direncanakan oleh para pelaku,” kata dia dalam rilis, Kamis (9/11/2023).

Dijelaskan kejadian bermula ketika korban yang bekerja sebagai tukang ojek dan mangkal di pasar Suruh Kabupaten Semarang. Korban di datangi oleh dua orang yang tidak di kenal. Orang tersebut meminta untuk diantarkan ke Kemusu, Kabupaten Boyolali dengan upah Rp150.000.

Advertisement

Setelah sampai di tengah hutan, korban di keroyok oleh pelaku. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Boyolali. Petugas dari Polsek Juwangi bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini salah satu pelaku, EM sudah kami tangkap. Tinggal satu pelaku yang masih kami lakukan pengejaran,” jelas dia.

Advertisement

Atas aksinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Belajar dari kasus ini sebagai penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuannya tidak jelas lebih baik tidak dilayani. Dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana,” lanjut AKBP Petrus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif