SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo mendirikan Posko Netralitas TNI Polri di Mako Patwal Sat Lantas Polres Sukoharjo depan Pasar Ir. Soekarno, Senin (29/1/2024). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO–Polres Sukoharjo bersama Kodim 0726/Sukoharjo mendirikan Posko Netralitas TNI Polri selama Pemilu 2024 di Mako Patwal Sat Lantas Polres Sukoharjo atau tepat di depan Pasar Ir. Soekarno.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasi Propam AKP Siswanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan posko tersebut didirikan untuk menyakinkan masyarakat terkait netralitas TNI Polri selama Pemilu 2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami dirikan posko sesuai perintah pimpinan, jajaran TNI Polri di Kabupaten Sukoharjo netral selama Pemilu 2024 ini,” tegas Siswanto yang dikutip, Selasa (30/1/2024).

Sesuai aturan yang berlaku jajaran TNI Polri harus netral dalam pelaksanaan pemilu. TNI Polri juga harus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan aman, lancar dan sukses. Dalam pelaksanaanya, petugas jaga piket posko ada sebanyak empat personel yakni dua orang dari Propam Polres dan dua orang dari Provost Kodim Sukoharjo.

“Petugas akan menerima aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran anggota yang tidak netral, mereka akan menerima aduan tersebut dan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sebelumnya Kodim 0726/Sukoharjo juga telah membuka posko pengaduan. Masyarakat diminta tak takut melapor jika menemukan adanya anggota TNI yang terbukti tak netral di Pemilu 2024.

Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo, Letkol (Czi) Slamet Riyadi, mengatakan posko pengaduan netralitas TNI ini baru ada kali ini. Pengaduan tentang netralitas aparat TNI berlaku bagi seluruh kesatuan di wilayah Kodim 0726/Sukoharjo.

Kesatuan itu meliputi Kodim 0726/Sukoharjo, Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro, hingga Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Posko pengaduan ini berada di Makodim 0726/Sukoharjo dan koramil di setiap kecamatan.

“Masyarakat tidak perlu ragu. Apabila ada anggota yang melanggar netralitas Pemilu 2024 bisa dilaporkan. Ini juga sebagai bentuk penegasan kami bahwa TNI di Sukoharjo memang netral. Kami libatkan masyarakat sebagai dewan juri dan pengawas sekaligus supervisinya langsung. Asal memiliki bukti autentik, laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,” tegas Dandim beberapa waktu lalu.

Bagi anggota yang terbukti melanggar netralitas ada sanksi pidana yang mengatur. Sampai saat ini, Dandim belum ditemukan ada aparat TNI di Sukoharjo yang melanggar netralitas.

Posko pengaduan itu menurutnya sudah mulai dioperasikan sebelum memasuki jadwal kampanye pada 28 November 2023 lalu. Posko tersebut akan dibuka selama Pemilu 2024 berlangsung.

Sebagai panduan pelaksanaan netralitas, aparat TNI di Sukoharjo juga dibekali buku netralitas TNI. Buku saku tersebut juga dibagikan kepada seluruh anggota aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kesatuan TNI.

Dandim juga membeberkan sudah menerbitkan rules of engagement (ROE) atau peran pelibatan TNI dan aturan-aturannya. Hal itu meliputi apa saja yang harus dilakukan saat kampanye, pemilihan, penghitungan maupun saat ada kekacauan dalam kontestasi Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya