Soloraya
Senin, 31 Oktober 2011 - 18:03 WIB

Polres gelar reka ulang kasus Curat

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

REKONSTRUKSI CURAT--Sejumlah tersangka perampokan lintas wilayah melakukan rekonstruksi kasus pencurian di Boyolali, Senin (31/10/2011). Kelima tersangka tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Boyolali akhir September lalu. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)–Jajaran Polres Boyolali menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan para pelaku antarprovinsi, Senin (31/10/2011).

Advertisement

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Boyolali ini untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Rekonstruksi untuk mengetahui lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus Curat ini. Sebab, kelima pelaku ternyata mempunyai peran sendiri dalam menjalankan aksi kejahatan ini,” papar Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasubag Humas AKP Margono didampingi Kanitreskrim Polsek Boyolali Kota Ipda Rahmaningtyas saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (31/10/2011).

Rahma menambahkan berkas kelima tersangka masih P-19. Selain itu, menyusul adanya petunjuk dari JPU untuk melakukan rekonstruksi guna kelengkapan BAP. Terlebih dalam hal penyusunan materi tuntutan.

Advertisement

Rekonstruksi ini melibatkan kelima anggota tersangka yaitu M Wahyudi, 31, warga Dukuh Kepel, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Budi Utomo, 33, warga Dukuh Gayamprit, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo. Selain itu, Hendry Kristanto, 28, warga Dukuh Winorejan, Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, Yuli Harwanto, 38, warga Kampung Temporejo, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo serta Henky Daryanto, 35, warga Perum Sidokare, Desa Sidokare, Sidoarjo, Jawa Timur.

(rid)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif