Soloraya
Kamis, 8 Desember 2011 - 21:33 WIB

Polres gelar rekonstruksi kasus Tirtomoyo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Reskrim Polres Wonogiri dan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menggelar reka ulang atau rekonstruksi, Kamis (8/12/2011). Sebanyak 12 tersangka dibawa pada rekonstruksi yang dimulai pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo yang memimpin rekonstruksi seusai acara menyatakan, ada 21 adegan yang diperagakan ke-12 tersangka. Peragaan dimulai dari Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri, agraria, Wonogiri, Terminal Ngadirojo dan tempat kejadian perkara (TKP), pertama di rumah nenek Muhammad Bachtiar dan kedua di warung makan makan, keduanya di Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.

Advertisement

Menurut Kasatreskrim, Alun-alun, agraria dan Terminal Ngadirojo dijadikan lokasi rekonstruksi karena dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku sebelum mendatangi rumah korban. “Pemilihan lokasi ya terserah polisi, seperti Alun-alun dan agraria dijadikan tempat berkumpulnya pelaku.”

Menurutnya, rekonstruksi tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat. Sebelumnya, polisi menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penganiayaan di Tirtomoyo akhir November lalu. Ke-12 tersangka itu terdiri atas seorang Satpam, yang bernama Agus Ariyanto, 31, warga Jendi, Selogiri, seorang mahasiswa bernama Asep Rahmad alias Kopet, 21, warga Jaten, desa Mlokomanis Kulon, Ngadirojo dan tiga pelajar yakni. AS, 17, warga Pule, Desa Sukoharjo, Tirtomoyo, MTS, 18, warga Desa Godang, Nguntoronadi dan GIK, 17, warga Jarum, Desa Kayuloko, Sidoharjo.

Juga, Dany Romadon, 19, warga Petinggen, Desa/Kecamatan Tirtomoyo, Eko Yulianto, 19, warga Perum Griya Cipta Laras, Bulusulur, Wonogiri. Juga esuma, 18, warga Kelurahan Wonokarto, Wonogiri dan RHM, 18, warga Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Wonogiri. Selain itu juga DAP, 16, warga Bendosari, Jatirejo, Girimarto, BS, 17, warga Ngadipiro, Tanjungsari, Jatisrono dan DA, 16, warga Giriwarno, Girimarto.

Advertisement

Mereka disangka melakukan amuk massa di Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, pada 23 November. Akibat perbuatan itu, dua rumah dan dua motor rusak serta seorang menderita luka-luka. Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa empat motor terdiri atas dua motor milik korban Muhammad Bachtiar dan Guntur dan dua motor milik tersangka, batu, pecahan kaca dan <I>handphone<I>.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 jo 55 KUHP tentang pengeroyokan dan turut serta bersama-sama melakukan tindak pengeroyokan, sedangkan Agus dijerat pasal 170 jo 55 KUHP dan atau pasal 2 UU No 12/1951 tentang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Tersangka Agus selain dituduh sebagai penggerak aksi juga membawa pedang saat kejadian.

(tus)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif