Karanganyar (Solopos.com)–Jajaran Polres Karanganyar berhasil membekuk komplotan maling spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (31/5/2011).
Mereka masing-masing Gito alias Sabar, 24, warga Karangrejo, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih dan Wagiman, 38, warga Dukuh Kopenan RT 2/RW IX Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan. Dari tangan pelaku polisi menyita bagian-bagian motor yang telah dipreteli dan siap dijual dirongsokan.
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso didampingi Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo dalam gelar perkara, tersangka Gito ditangkap di rumahnya. “Begitu mendapat laporan ada Curanmor di Jetak, Desa Dagen, Kecamatan Jaten kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Dan hasilnya Gito terbukti telah mencuri sepeda motor Honda GL Pro milik Lardi,” ujar Kapolres.
Selanjutnya petugas melakukan mengembangkan penyelidikan. Diketahui motor hasil curian dijual ke tersangka Wagiman, 38. “Wagiman diketahui sebagai penadah. Ternyata di sana kondisi sepeda motor sudah dipreteli dan akan dijual rongsokan,” tegas Kapolres. Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Gito dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. Sementara Wagimin dikenai pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(isw)