SOLOPOS.COM - AKBP Edi Suroso menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda GL Pro yang telah dipreteli.

AKBP Edi Suroso menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda GL Pro yang telah dipreteli.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Karanganyar (Solopos.com)–Jajaran Polres Karanganyar berhasil membekuk komplotan maling spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (31/5/2011).

Mereka masing-masing Gito alias Sabar, 24, warga Karangrejo, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih dan Wagiman, 38, warga Dukuh Kopenan RT 2/RW IX Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan. Dari tangan pelaku polisi menyita bagian-bagian motor yang telah dipreteli dan siap dijual dirongsokan.

Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso didampingi Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo dalam gelar perkara, tersangka Gito ditangkap di rumahnya. “Begitu mendapat laporan ada Curanmor di Jetak, Desa Dagen, Kecamatan Jaten kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Dan hasilnya Gito terbukti telah mencuri sepeda motor Honda GL Pro milik Lardi,” ujar Kapolres.

Selanjutnya petugas melakukan mengembangkan penyelidikan. Diketahui motor hasil curian dijual ke tersangka Wagiman, 38. “Wagiman diketahui sebagai penadah. Ternyata di sana kondisi sepeda motor sudah dipreteli dan akan dijual rongsokan,” tegas Kapolres. Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Gito dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. Sementara Wagimin dikenai pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya