Soloraya
Kamis, 14 Juli 2022 - 15:11 WIB

Polres Karanganyar Dirikan Pos, Lalu Lintas Ternak Tak Bisa Seenaknya

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar mendirikan pos untuk memantau lalu lintas ternak di jalan Tawangmangu-Sarangan yang merupakan perbatasan Karanganyar (Jawa Tengah) dan Magetan, Jawa Timur. Pendirian pos ini menjadi bagian dari upaya menekan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Karanganyar.

Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko, mewakili Kapolres, AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan pos itu mulai beroperasi pada Kamis (14/7/2022). Nantinya  setiap ternak yang melintasi pos tersebut akan diperiksa kondisi kesehatannya. Ternak yang boleh masuk Karanganyar harus sehat tidak tertular penyakit mulut dan kuku (PMK).

Advertisement

“Selain melakukan pengawasan dan pemantauan ternak langsung di peternakan warga, Polres Karanganyar juga menyiapkan Pos Pantau Lalu Lintas Ternak Operasi Aman Nusa II Candi 2022 di Tawangmangu,” ujar Agung, Kamis.

Pelaksanaan pemantauan ternak di pos pantau tersebut juga berkordinasi dengan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan dan Kodim 0727/Karanganyar.

Baca Juga: Duh! Capaian Vaksinasi PMK di Jateng Tak Penuhi Target, Ini Gegaranya

Advertisement

“Kami lakukan pemeriksaan dan pendataan hewan ternak yang melintas di pos pantau dengan memastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat,“ ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karanganyar, Hari Sulistyo, menambahkan ternak yang melintas harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Selain itu hewan juga tetap diperiksa kondisi kesehatannya. Kalau tidak ada SKKH atau hewannya ternyata sakit, mereka harus berbalik arah tak boleh masuk wilayah Jawa Tengah dan sebalinya,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif