SOLOPOS.COM - Bandar dan tambang judi togel diamankan Polres Karanganyar. Foto diambil Selasa (13/4/2022). (Espos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar kian masif memberantas penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadan.

Kali ini, Polres berhasil membongkar praktik judi toto gelap (togel) di wilayah kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi menangkap bandar judi togel, TPT, 57, warga Slawi, Kabupaten Tegal dan pelaku lain S, 47, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Mereka diciduk jajaran Satreskrim Polres Karanganyar pada Jumat (8/4/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mengatakan praktik judi togel di Tawangmangu ini berhasil diungkap setelah ada laporan dari masyarakat setempat. Warga resah dengan aktivitas judi saat bulan Ramadan.

Baca Juga : Judi Capjiki di Warung Pinggir Jalan di Mojogedang Karanganyar Terbongkar

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Pengintaian dilakukan polisi di lokasi hingga akhirnya berhasil membongkar praktik judi togel tersebut.

Pelaku tak berkutik saat polisi tiba di lokasi. Seorang bandar dan pengecer atau tambang berhasil diamankan saat itu juga. “Kasus terungkap setelah informasi dari masyarakat adanya peredaran judi togel di kawasan Tawangmangu. Kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka yang berperan sebagai bandar dan tambang,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (14/4/2022).

Baca Juga : Kronologi Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Kasatreskrim mengatakan polisi mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku, di antaranya tiga buah handphone yang digunakan bertransaksi, uang tunai Rp20.000 dari tambang. Selain itu, uang tunai Rp1.250.000 dari bandar dan buku tabungan atas nama TPT.

Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 juta.

Baca Juga : Wadidaw, Sepasang Pelajar Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Kasatreskrim mengatakan operasi pekat akan terus digelar selama Ramadan ini. Hal ini mengacu instruksi Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo. Kasatreskrim menyampaikan bahwa Kapolres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian karena dilarang negara dan agama.

“JIka masyarakat mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya, laporkan kepada polisi. Jangan bertindak sendiri,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya