Soloraya
Jumat, 22 Mei 2020 - 23:38 WIB

Polres Karanganyar Larang Takbir Keliling, Ngeyel Bakal Ditindak Tegas

Sri Sumi Handayani  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Takbir Keliling (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar melarang takbir keliling pada malam Idulfitri, Sabtu (23/5/2020). Polres Karanganyar akan menindak tegas masyarakat yang nekat dan melanggar aturan.

2 Lagi Pasien Positif Corona Klaster Gowa Karanganyar Sembuh, Dari Colomadu dan Kerjo

Advertisement

Kepala Bagian Operasi (Bag Ops) Polres Karanganyar, Kompol I Wayan Sudita, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menuturkan polisi menyiapkan klaster pengamanan di sejumlah lokasi. Selain itu mereka juga menyiapkan tim untuk berpatroli di setiap wilayah.

"Malam takbiran mengacu koridor pengamanan, tidak boleh takbiran keliling. Pasti kami lakukan upaya kepolisian. Kami siapkan klaster pengamanan, misalnya wilayah Jenawi, Kerjo, dan Ngargoyoso itu menjadi satu patrolinya. Yang dalam kota kami siapkan tim Macan Lawu, Kuda Lawu. Pola patroli zonasi dengan bantuan antarpolsek. Kalau kami temukan takbir keliling di jalan, kami minta kembali," jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (22/5/2020).

Izinkan Salat Id saat Covid-19, Bupati Karanganyar Anggap Bagian dari New Normal

Advertisement

Takbir Keliling Karanganyar

I Wayan Sudita mempersilakan masyarakat melaksanakan takbir keliling di tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan. "Salah satunya takbiran tidak boleh dilaksanakan banyak orang. Di sisi lain polisi akan menindak masyarakat yang nekat melaksanakan takbiran keliling yang mengendarai kendaraan tidak sesuai standar. Ada teguran tertulis apabila kendaraan tidak lengkap, knalpot brong," ungkap dia.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso. Dia menyampaikan Kementerian Agama sudah mengeluarkan SE Menag No.6/2020. Di dalamnya, menurut Wiharso, sudah mencantumkan larangan melaksanakan takbir keliling, halal bihalal, dan lain-lain.

Asyik, Warga Karanganyar Sekarang Bisa Belanja Online di 4 Pasar Tradisional Ini

Advertisement

"Takbiran keliling tidak diperbolehkan. Kalau mau di rumah ya di rumah. Kalau mau di masjid ya cukup terbatas saja. Takbiran itu kan bagian dari syiar merayakan Idulfitri dan Iduladha. Tapi kondisi saat ini [wabah Covid-19] maka takbir keliling tidak boleh. Tetapi takbir di masjid tetap dikumandangkan. Tanda syiar menunaikan ibadah satu bulan," tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif