Soloraya
Senin, 18 Maret 2024 - 20:35 WIB

Polres Karanganyar Larang Warga Main hingga Rakit Petasan

Indah Septiyaning Wardani  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy bersama jajaran anggota Polres membagikan takjil kepada masyarakat di depan Mapolres setempat pada Senin (18/3/2024) petang. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Polres Karanganyar melarang warga bermain petasan khususnya selama Bulan Suci Ramadan. Razia petasan akan diintensifkan oleh seluruh jajaran Polres dan Polsek guna mengantikan kebakaran hingga jatuhnya korban.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan tidak ingin kejadian ledakan petasan di Wonogiri terjadi di wilayah hukum Polres Karanganyar. Dalam kasus di Wonogiri itu, empat remaja mengalami luka bakar.

Advertisement

“Kami akan melakukan razia petasan terutama yang merakit atau membuat mercon. Petasan ini mulai dari aturan yang berlaku, kepemilikan bubuk mesiu atau black powder, yang digunakan oleh oknem tertentu itu, tentunya sudah tidak sesuai dengan UU Darurat,” kata Kapolres di sela Polres Berbagi Takjil pada Senin (18/3/2024).

Kapolres Karanganyar mengatakan perakitan petasan tidak sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan banyak disalahgunakan sehingga menimbulkan ledakan. Kasus ledakan perakitan petasan ini pernah terjadi di beberapa daerah seperti Magelang, Pekalongan dan Kebumen. Jangan sampai kasus ini terjadi di Karanganyar.

Advertisement

Kapolres Karanganyar mengatakan perakitan petasan tidak sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan banyak disalahgunakan sehingga menimbulkan ledakan. Kasus ledakan perakitan petasan ini pernah terjadi di beberapa daerah seperti Magelang, Pekalongan dan Kebumen. Jangan sampai kasus ini terjadi di Karanganyar.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, di dalam Pasal 3 menyebut, bahwa petasan berisikan mesiu tidak boleh lebih dari ukuran dua inci. Apabila ada sekelompok orang memiliki petasan melebihi dari ukuran itu, maka harus dalam bentuk badan usaha.

“Jadi kalau lebih dari Peraturan Kapolri itu melanggar hukum, bisa kita tindak, ” jelasnya.

Advertisement

“Petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya,” kata dia.

Kapolres mengatakan petasan menjadi atensi Polres Karanganyar sebagaimana maklumat Kapolda Jawa Tengah. Maklumat dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Selain itu mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum. Kegiatan pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.

Advertisement

Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur on the road yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Gangguannya seperti balapan liar, knalpot brong dan juga tawuran,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres bersama jajaran personel Polres Karanganyar membagikan takjil kepada pengguna jalan di depan Mapolres setempat. Pengguna jalan tampak antusias menerima takjil yang dibagikan tersebut. Menurut Kapolres, kegiatan pembagian takjil ini sebagai bentuk rasa syukur anggota sehingga berbagi takjil.

Advertisement

“Ini ungkapan syukur mau berbagai untuk masyarakat yang tentunya sedang melaksanakan ngabuburit. Dan kita berbagi takjil kepada yang membutuhkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif