Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar merazia dua warung yang menjual minuman keras (miras), di dua kecamatan pada Senin (10/1/2022) malam. Dari razia tersebut, berbagai jenis dan ukuran minuman keras sebanyak puluhan botol disita.
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko, mewakili Kapolres AKBP Muchammad Syafi’ Maulla mengatakan kedua warung yang menjual miras itu berada di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat dan Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Di Kebakkramat pemilik warung atas nama S. Dari warung itu kami menyita 15 botol miras black label, dua jeriken ciu yang kira-kira isinya 13 liter,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Nyambi Jual Ciu, Pemilik Warung Kelontong Warga Banjarsari Solo Ditangkap
Sedangkan di Kedungjeruk, lanjutnya, aparat menyita ciu yang disimpai di 24 botol air kemasan berkapasitas masing-masing 1,5 liter. “Di Kedungjeruk, Mojogedang, pemiliknya atas nama HR. Barang bukti yang kami amankan adalah 21 botol bir dan 24 botol air mineral ukuran 1,5 liter yang isinya ciu,” imbuh Agung.
Miras-mira tersebut kemudian dibawa ke Mapolres untuk jadi barang bukti. Sementara pemiliknya hanya diberi peringatan supaya tak lagi menjual miras.