Solopos.com, KARANGANYAR — Maraknya kasus kebakaran lahan di Kabupaten Karanganyar sepanjang musim kemarau ini, membuat aparat kepolisian setempat tidak tinggal diam. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar gerak cepat langsung menangkap empat pelaku yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Intanpari.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto, mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan. Hingga kini ada keempat pelaku yang masih dimintai keterangan terkait kebakaran lahan tebu tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, lahan tebu seluas satu hektare (ha) hangus.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Mereka dijerat Pasal 188 KUHP yakni barang siapa yang melakukan kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. “Saat ini ada satu kasus kebakaran hutan dan lahan yang kami tangani. Ada empat pelaku kita tahan,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (24/8/2023).
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan menindak tegas siapa pun pihak yang perbuatannya menimbulkan kerugian orang lain. Terkait kasus kebakaran, menurut Kapolres, yang utama bagaimana menyadarkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarang. Sebab kasus kebakaran lahan yang saat ini ditangani Polres akibat ulah pembakaran sampah yang tidak tuntas sehingga mengakibatkan kebakaran lahan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan kosong maupun lahan terbuka secara sembarang. Pelaku pembakaran bisa dijerat pidana dan dijatuhi denda. “Kami terus melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui media sosial. Personel juga terjun melakukan komunikasi sosial dengan warga, untuk memberikan edukasi bahaya karhutla,” katanya.