Klaten (Espos)–Jajaran Polres Klaten membongkar kasus dugaan praktik aborsi yang melibatkan seorang bidan PNS Depkes, Dwi Wahyu Putri, 49, warga Ngepos, Klaten Tengah, Klaten. Tersangka berhasil dibekuk dan kini dalam pemeriksaan penyidik.
Selain itu, aparat juga mengamankan ibu dari janin yang digugurkan, Yunita Endah Setyowati, 21, warga Semanding, Sendangrejo, Baturetno, Wanogiri dan M Effendi Fauqi Annas alias Beti, 24, warga Gergunung, Klaten Utara yang diduga berperan sebagai perantara.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/1), di Mapolres Klaten menuturkan, terkuaknya praktik aborsi tersebut bermula dari penolakan warga Seneng, Kelurahan Giriwono, Wonogiri terhadap jasad bayi yang dikuburkan di areal permakaman setempat pada 9 Januari lalu.
Warga curiga lantaran janin itu bukan dilahirkan oleh warga setempat. Petugas Polres Wonogiri yang menangani kasus itu kemudian mengamankan Yunita. Dalam keterangannya kepada polisi, mahasiswi sebuah PTS di Klaten itu mengaku si janin merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial AM.
Ia nekat menggugurkan kandungannya karena si pacar tak bersedia bertanggung jawab. Karena praktik aborsi dilakukan di Klaten, Polres Wonogiri melimpahkan kasus itu ke Polres Klaten. Menurut Kasatreskrim, berdasarkan pengakuan Yunita, janin laki-laki berumur lima bulan yang dikandungnya bisa digugurkan atas bantuan bidan Dwi Putri, Kamis (7/1) lalu.
Dari tangan pelaku aparat mengamankan barang bukti (BB) berupa pil, gunting serta alat suntik. Diungkapkan AKP Edy, ketiganya dijerat UU RI No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan atau Pasal 346 KUHP dan terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
rei