Soloraya
Minggu, 27 Agustus 2023 - 17:23 WIB

Polres Klaten Buka Pelayanan SKCK di CFD Minggu Pagi, Ada Kopi dan Teh Gratis

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Klaten membuka pelayanan SKCK di area car free day (CFD) Jl Mayor Kusmanto Klaten, Minggu (27/8/2023). (Istimewa/Humas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATENPolres Klaten membuka stan pelayanan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK di area car free day atau CFD Jl Mayor Kusmanto. Uniknya, stan pelayanan CFD Klaten itu berkonsep campervan itu menggunakan kendaraan klasik VW Combi.

Hal itu seperti yang terlihat pada Minggu (27/8/2023) pagi. Tak hanya layanan SKCK, warga yang mengurus SKCK di CFD juga disuguhi kopi serta teh hangat gratis.

Advertisement

Pelayanan itu menjadi inovasi yang digulirkan Polres Klaten. Pelayanan SKCK bakal hadir saban Minggu pagi di CFD Jl Mayor Kusmanto, Klaten. Lokasinya di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Klaten.

“Kami menawarkan konsep yang agak berbeda dalam pelayanan SKCK ini. Nyari SKCK sambil ngopi bareng. Kopi dan tehnya gratis. Mobilnya juga klasik, pas suasananya,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, Minggu.

Kapolres menjelaskan terobosan ini merupakan upaya Polres Klaten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia berharap melalui pelayanan ini masyarakat bisa lebih terbantu dan merasa dekat dengan Polri.

Advertisement

“Kami ajak masyarakat menikmati suasana CFD, sambil ngobrol santai untuk menyampaikan unek-uneknya. Mungkin ada laporan atau kritik terhadap Polres Klaten, akan kami jadikan masukan untuk perbaikan ke depannya,” kata Kapolres.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mengatakan ada lebih dari 10 pemohon SKCK yang memanfaatkan pelayanan mengurus SKCK di CFD, Minggu (27/8/2023). Abdillah mempersilakan warga memanfaatkan pelayanan SKCK dan menikmati kopi serta teh gratis.

Sementara itu, sesuai Perkap Kapolri No 18/2014, persyaratan SKCK yakni fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

Advertisement

Kemudian fotokopi kartu identitas bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang foto berwarna merah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif