Soloraya
Senin, 17 Januari 2011 - 19:15 WIB

Dinilai tangkap warga tak prosedural, Polres Klaten dipraperadilankan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sejumlah warga menggeruduk PN Klaten, Senin (17/1). Foto: Aries Susanto

Klaten (Espos)–Sejumlah warga yang menamakan diri Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Klaten (Alaska) memraperadilankan Polres Klaten yang dinilai melakukan penangkapan tak prosedural terhadap Aditya Tri Widakdo, 19, remaja asal Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Klaten. Polisi juga dituduh melakukan penyiksaan karena mengolesi balsam ke kemaluan Aditya saat pemuda itu ditahan di Mapolres.

Advertisement

Mereka juga menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Aksi itu mereka gelar demi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum polisi yang diduga telah melakukan penyiksaan terhadap Tri Widakdo selama ditahan di Mapolres Klaten.

Meskipun mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, persidangan yang dimulai Senin (17/1) siang pukul 10.00 WIB tersebut berjalan aman dan tertib. Dalam persidangan, kuasa hukum Polres Klaten, AKBP Dwi Wahyono SH CN menyatakan bahwa materi gugatan pemohon dinilai keliru dan terlalu dini.
Atas pertimbangan itu, Dwi Wahyono meminta majelis hakim yang diketuai Makmurin Kusumastuti SH menolak gugatan pemohon. “Gugatan pemohon terlalu dini dan keliru sehingga kami memohon kepada majelis hakim agar gugatan pemohon ditolak,” tegas Dwi Wahyono.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Aditya, Bambang Pamungkas menyatakan keberatan atas eksepsi termohon. Dia justru lalu mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian saat terjadinya penangkapan Aditya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Advertisement

“Mengacu pada Pasal 75 KUHAP bahwa BAP itu ujung tombak setiap tindakan. Tapi, kenyataannya hingga kini polisi hanya memiliki BAP pemeriksaan tersangka, sementara BAP penangkapannya tak ada. Ini kami nilai tak prosedural,” tegas dia.

Tak adanya BAP penangkapan itulah yang dipermasalahkan elemen masyarakat yang menggelar aksi di PN Klaten, kemarin. Karena menilai polisi tak prosedural dalam menjalankan tugas bahkan melakukan penyiksaan dalam melaksanakan pemeriksaan, mereka pun mengancam akan melapor kepada Propam.

“Kami mencintai polisi agar tetap sebagai institusi penegak hukum. Jadi, kami minta agar mengusut anggotanya yang telah menganiaya Aditya selama di tahanan Mapolres Klaten,” pekik warga lainnya dalam orasi.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan SOLOPOPS (8/1), Aditya (waktu itu ditulis sebagai Aditya Triwidagdo-red) ditangkap aparat Polres Klaten di Jogja karena diduga telah mencabuli gadis di bawah umur. Gadis yang dikenalnya dari situs jejaring sosial <I>Facebook<I> itu diakui sebagai kekasihnya.

Penangkapan Aditya itu berbuntut panjang lantaran keluarga Aditya tak terima dengan penangkapan yang disertai pemukulan dan penyiksaan oleh polisi. Terlebih lagi, menurut Adit kepada wartawan kala itu, kekasihnya itulah yang menyusul dirinya ke Jogja.

asa

Advertisement
Kata Kunci : FB Korban
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif