Soloraya
Selasa, 28 April 2020 - 23:30 WIB

Polres Klaten: Jangan Bawa Senjata Tajam Saat Ronda!

Ponco Suseno  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polres Klaten saat berpatroli di warung makan di Kabupaten Bersinar, Senin (27/4/2020) malam. Kegiatan tersebut guna mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Istimewa/Dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, melarang elemen masyarakat menggunakan senjata tajam atau Sajam saat menggelar ronda malam di kampungnya masing-masing.

Setiap masyarakat di Klaten diharapkan juga dapat menaati peraturan di tengah pandemi Covid-19, di antaranya tidak main hakim sendiri saat mengetahui pelaku kejahatan. Demikian penjelasan AKBP Wiyono Eko Prasetyo, kepada Solopos.com, Senin (27/4/2020) malam WIB.

Advertisement

Bawaslu Jateng Awasi Kampanye Terselubung Saat Pandemi Covid-19

Sebagaimana diketahui, suasana di sejumlah perkampungan di Kabupaten Bersinar mulai aktif menggelar ronda malam guna mencegah aksi kriminalitas, seperti maling. Meski tujuan ronda malam dinilai baik, Polres Klaten tak henti-hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat menghindari berbagai tindakan yang justru melanggar hukum.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, suasana di sejumlah perkampungan di Kabupaten Bersinar mulai aktif menggelar ronda malam guna mencegah aksi kriminalitas, seperti maling. Meski tujuan ronda malam dinilai baik, Polres Klaten tak henti-hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat menghindari berbagai tindakan yang justru melanggar hukum.

“Ronda malam bagus, tapi harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak perlu membawa senjata tajam saat ronda yang justru akan membahayakan. Sebaiknya membawa senter, kentongan, dan alat lain yang sesuai peruntukannya saat ronda malam. Selama ronda, kami minta juga tak ada yang main hakim sendiri saat melihat pelaku kejahatan. Silakan laporkan ke aparat keamanan,” kata AKBP Wiyono Eko Prasetyo.

AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan jajarannya sudah menggandeng seluruh kepala desa (kades) dan tokoh masyarakat (tomas) agar mengaktifkan kembali sistem keamanan keliling (siskamling). Di Klaten terdapat 401 desa/kelurahan yang tersebar di 26 kecamatan.

Advertisement

“Jika ada pelaku kejahatan di suatu daerah, segera laporkan ke Polsek atau Koramil terdekat. Di masing-masing Polsek sudah kami instruksikan menempelkan nomor telefon di pos ronda milik warga. Di setiap pos ronda juga kami sarankan memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, mengenakan masker, dan menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun,” katanya.

Polisi Patroli

Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Edi Sukamto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan polisi juga rutin menggelar tindakan preventif berupa patroli setiap malam. Hal itu termasuk menyisir sejumlah lokasi yang masih terjadi keramaian.

“Saat ada yang membeli makanan di warung makan, lebih baik dibungkus dan dibawa pulang. Kami berharap, masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah [terkait protokol kesehatan Covid-19]. Ini demi kepentingan dan kesehatan bersama [patroli yang sama juga dilakukan seluruh jajaran Polsek di Klaten],” katanya.

Advertisement

Kebakaran Rumah di Karangdowo Klaten, Seorang Bocah Meninggal

Sebagaimana diketahui, angka kriminalitas di Klaten mulai meningkat di tengah pandemi Covid-19. Sebelum Covid-19, Satreskrim Polres Klaten rata-rata menangani 20-an kasus kejahatan per bulan (Januari 2020).

Sejak pertengahan Maret 2020 hingga pertengahan April 2020, angka kriminalitas naik hingga 10 persen. Tindak kejahatan yang ditangani Satreskrim Polres Klaten didominasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian sepeda motor.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif