SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MIRAS--Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja (kacamata hitam) memeriksa mobil boks yang membawa Miras, Jumat (30/12/2011).(Espos/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN–Jajaran Polres Klaten berhasil menyita empat box pengangkut sekitar 2.500 botol minuman keras (Miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar, Jumat (30/12/2011).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Empat mobil boks tersebut berhasil didapati saat terparkir di halaman rumah milik Marno, 46, warga RT 3/II, Dukuh Krapyak, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Empat mobil boks yang masing-masing bernomor polisi H 1816 HF, H 1569 ZH, H 1557 ZH, dan H 1504 YH tersebut membawa sekitar 2.500 botol Miras yang dibungkus dalam kardus. Beberapa jenis Miras itu antara lain Vodca, Anggur Merah, Anggur Putih, dan lain-lain. Rencananya, Miras tersebut akan dibawa ke Solo dari salah satu distributor di Jogja.

Kasat Samapta Polres Klaten, AKP Parmo Muhtarom mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja mengatakan, operasi Pekat tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran Miras. Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan operasi yang dipimpin oleh dirinya sendiri. ”Kecurigaan kami ternyata benar. Kami lantas membawa empat mobil boks beserta sopirnya ke Mapolres untuk diperiksa,” ujar Parmo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Miras tersebut berasal dari salah satu perusahaan produsen Miras yang sudah berizin di Semarang. Dari pengakuan para sopir, mereka juga mengantongi dokumen resmi yang dikeluarkan dari institusi pemerintah.

Namun begitu, dokumen itu tidak dibawa oleh masing-masing sopir. Para sopir mengaku sengaja memilih menyimpan mobil boks di halaman rumah warga untuk sementara demi menghindari operasi yang digelar salah satu organisasi massa (Ormas). ”Mereka khawatir terkena razia Ormas sehingga memilih menyimpannya untuk sementara. Saat ini kami masih menunggu berkas surat-surat yang baru diambil ke kantor perusahaan distributor Miras itu,” terang Parmo.

Sementara itu, saat ditemui di rumahnya, Marmo mengaku awalnya tidak mengetahui isi dari mobil boks yang dititipkan di halaman rumahnya. Menurutnya, mobil boks itu sudah terparkir sejak sebulan terakhir. ”Mereka mau menyewa Rp 600.000/bulan. Tetapi, mereka belum membayarnya, mobil boks itu sudah dibawa polisi,” kata Marmo.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya