SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos) – Aparat Polres Klaten bergasil membongkar praktik pengoplosan minyak tanah yang dilakukan Nanang Agung Raharjo, 38, warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten di rumahnya, Kamis (23/6/2011) siang.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Klaten , aksi Nanang itu sudah dilakukan sejak setengah tahun terakhir. Dia mengoplos beberapa bahan seperti solar, bensin, sulfat, pewarna dan pemutih serta avtur atau bahan bakar untuk pesawat terbang menjadi minyak tanah yang siap dijual. “Praktik terlarang itu berhasil dibongkar Polres Klaten ketika melakukan operasi di jalan raya. Polisi mencurigai pelaku lantaran membawa sejumlah jeriken yang ternyata berisi minyak tanah oplosan siap jual,” papar Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Hartono. Setelah polisi melakukan pemeriksaan di rumah Nanang terbukti dirinya memang melakukan pengoplosan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Siang itu juga, polisi memasang police line di gudang di bagian belakang rumah Nanang dan menyita ratusan jeriken berisi Mitan oplosan. Polisi juga menahan Nanang karena melanggar pasal 53 dan 55 UU RI No 22/2001 tentang Migas. Polisi menduga terdapat sindikat yang melibatkan banyak orang dalam menjalankan praktik terlarang ini. “Penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut,” urai Rudi.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pengoplosan minyak tanah lantaran harga di pasaran relatif mahal yakni berkisar Rp 10.000 hingga Rp 11.000/liter. Kepada warga, dia mengaku menjual hasil oplosannya seharga Rp 7.000/liter.Dalam sehari, dia biasa memproduksi minyak tanah oplosan dari 30-60 liter.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya