BOYOLALI--Polres Boyolali menyerahkan tiga unit sepeda motor barang bukti curian kepada masing-masing pemiliknya. Dalam penyerahan ini, para pemilik tidak dipungut biaya apapun.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Seremoni pengembalian sepeda motor yang menjadi korban pencurian di Kecamatan Ngemplak dan Ngandong tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Boyolali, Kamis (23/2/2012). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo.
“Barang bukti Curanmor (pencurian sepeda motor-red) tersebut kami kembalikan kepada pemiliknya karena itu memang hak mereka. Para pemilik tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Tapi jika nanti sepeda motor itu diperlukan sebagai barang bukti di persidangan, pemilik harus mau membawanya ke pengadilan. Begitu juga jika dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kejahatan ke Kejaksaan Negeri,” kata Kapolres kepada wartawan.
Sepeda motor barang bukti pencurian terdiri atas satu unit Honda Grand AD 4133 KD, Honda Supra H 3433 UG dan Yamaha Mio AD 3495 ZB. Sepeda motor Grand milik dari Tugiyanto, 34, warga Dukuh Balong RT 012/RW 004, Desa Kunti Kecamatan Andong, tang dicuri di desa setempat pada 15 Desember 2011.
Sementara itu, sepeda motor Honda Supra adalah milik Ngadimin, 43, warga Tegalrejo RT 023/RW 006, Desa Sempu, Kecamatan Ngandong yang dicuri di rumahnya sendiri pada 22 Desember tahun lalu. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio kepunyaan Aris Hartanto, 41, warga Dukuh Tegalrejo RT 002/RW 005, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, yang juga dicuri di rumahnya, 13 Desember 2011.
Pencuri tiga sepeda motor tersebut sudah dibekuk oleh jajaran Polres Boyolali, beberapa waktu lalu. Mereka adalah Andi Irawan, 21, warga Dukuh Gejikan, Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak dan Ari Adi Wibowo, 23, warga Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
(JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)