SOLOPOS.COM - Sejumlah polisi membuka pintu bak dump truck berisi 32 batang kayu jati curian di halaman Mapolsek Jenar, Sragen, Kamis (25/1/2018). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Sragen menangkap komplotan pencuri  kayu jati di hutan milik Perhutani di Tangen.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jenar Sragen membekuk buronan kasus pencurian kayu atau illegal logging milik Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Tangen, belum lama ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Loso, 54, warga Dukuh Bayanan RT 007, Desa Ngepringan, Jenar, Sragen, yang menjadi buronan ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pencurian 32 batang kayu jati pada Sabtu (30/12/2017) lalu. Kanit Reskrim Polsek Jenar Aipda Sriyadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat ditemui wartawan, Kamis (25/1/2018) siang, mengungkapkan 32 batang kayu bati beserta dump truck merek Toyota Dyna berpelat nomor AD 1466 MA yang menjadi barang bukti atas kasus pelanggaran UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan masih diamankan di Mapolsek Jenar.

Peristiwa itu bermula saat dua orang petugas BKPH Tangen berpatroli di wilayah hutan Perum Perhutani, Dukuh Bago, Ngepringan, Jenar. Saat itu, mereka mendapat laporan tentang truk yang mengangkut kayu diduga milik Perum Perhutani. Mereka pun langsung menghubungi petugas Unit Reskrim Polsek Jenar.

“Polisi bersama petugas BKBP Tangen mengadang truk itu dan menggeledah isi bak truk. Dari pemeriksaan ternyata ditemukan tumpukan batang kayu yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan [SKDHH]. Kayu itu rencananya digergaji di wilayah Cemeng, Sambungmacan. Dua orang pelaku pembawa kayu-kayu itu pun ditangkap, yakni Suroto dan Seno,” ujar Sriyadi.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus itu polisi mencurigai satu pelaku yang masih buron. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sriyadi, polisi menangkap buronan itu pada Kamis (11/1/2018) lalu.

“Loso ini diduga berperan sebagai penjual kayu kepada Seno senilai Rp1 juta. Kayu-kayu itu baru dibayar Rp550.000. Kayu-kayu yang dibayar itu kemudian diangkut Suroto. Mereka ini memang berkomplot,” katanya.

Sriyadi menyampaikan berdasarkan hasil gelar pekara oleh pimpinan, Kasatreskrim AKP Yuli Munasoni dan Kapolsek Jenar AKP Handoyo, menyimpulkan tentang bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Loso.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, kami segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya