SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen membekuk 10 penjudi jenis dadu hasil penggerebekan tempat perjudian di Dukuh Bero RT 12, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Aparat juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 106.000, sepasang alat dadu dan tempat dasaran dadu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi saat ditemui wartawan, Selasa (21/9), di Polres Sragen, mengungkapkan 10 nama penjudi satu per satu.

Mereka terdiri atas Sumadi alias Gopling, 33, warga Kedungjanan RT 12, Cemeng, Sambungmacan. Eko Agus Suwono, 39, Paiman alias Mantuk, 40, Mulyono, 22, dan Danang Prasetyo, mereka berasal dari Dukuh Bero, Bedoro, Smabungmacan. Pelaku lainnya, Sugiyanto, 25, warga Paldaplang RT 2, Ngrampal, Cahyo Budi Santosa, 32, warga Sonorejo, Bedoro, Suparno, 30, warga Tenetan, Karanganyar, Sambungmacan, Joko Tri Widodo, 23, warga Tunjungsari RT 16, Bedoro dan Agus Siswanto, 22, warga Dimoro RT 31, Bedoro, Sambungmacan.

“Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga lewat telepon. Kami segera menurunkan anggota untuk membubarkan pesta perjudian itu dan meringkus penjudi. 10 Orang berhasil kami tangkap. Beberapa di antaranya sempat berusaha melarikan diri, namun tetap berhasil kami tangkap pula,” tegas Kasatreskrim yang didampingi Kapolsek Sambungmacan AKP Yohanes Trisnanto.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya