SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (ketiga dari kiri depan) memeriksa laporan hasil ungkap kasus Satresnarkoba saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (31/3/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil membongkar peredaran pil koplo dan narkoba sepanjang Maret 2022 ini. Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan sejumlah barang bukti di antaranya pil koplo, sabu-sabu, tembakau gorila.

Hasil ungkap kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Sragen, Kamis (31/3/2022). Kapolres mengungkapkan dalam kasus kasus peredaran sabu-sabu, polisi menyita paket sabu-sabu seberat 0,89 gram yang terbungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebuts di Jalan Tidar, Sragen Manggis, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, Rabu (23/3/2022) malam. Barang haram itu milik Lucky Wahyu Ramadhan, 21, warga Karangtengah, Sragen Kota.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain narkoba, polisi juga menyita ponsel Samsung warna hitam, dua unit timbangan digital, 71 lembar plastik klip, korek gas, pipet kaca, serta sedotan plastik. “Sabu-sabu itu dibeli dari temannya di Palur. Barang itu digunakan sendiri,” katanya.

Baca Juga: Simpan Ganja di Dapur, Warga Kedawung Sragen Diringkus Polisi

Satresnarkoba juga mengungkap peredaran narkoba berupa tembakau gorila di Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen. Seorang tersangka bernama Bryan Vernando, 27, warga Karangtalun, Tanon, dibekuk beserta barang bukti berupa tembakau sinte seberat 0,94 gram dan puntung rokok, pada 8 Maret 2022 lalu.

Tersangka ditangkap dalam penggerebekan di salah satu rumah di Tanon. “Tembakau itu dibeli secara online dengan harga Rp150.000 per gram,” kata Kapolres.

Sementara terkait peredaran pil koplo, Satresnarkoba membekuk tiga tersangka. Salah satu tersangka yang bernama Maulana Nur Afandi, 22, warga Bendungan, Kedawung, Sragen ditangkap di Kedawaung, Selasa (22/3/2022) sore. Dari tangan tersangka, ditemukan dua strip pil Alprazolam berisi 20 butir dan Riklona 20 butir.

Baca Juga: Terjadi Penurunan Kasus Narkoba di Sragen

Polisi juga menyita ponsel dan motor Honda Scoopy warga hitam milik Maulana. “Pelaku membuang bungkusan plastik saat melarikan diri. Bungkus plastik yang dibuang itu ternyata ditemukan petugas dan berisi obat-obatan jenis psikotropika,” jelasnya.

Beli Online

Dua tersangka peredaran pil koplo lainnya, adalah Dian Fandi Wijayanto, 23, warga Sragen Tengah, dan Anes Prabowo, 23, warga Plosokerep, Karangmalang, Sragen.

Keduanya ditangkap di tempat indekos di Bangunsari, Sragen Kulon, pada 4 Maret 2022. Barang bukti yang disita dari Dian Fandi adalah 100 butir trihexiphenidyl, uang Rp400.000 hasil penjualan obat, dan dua ponsel. Dian mengaku membeli pil koplo tersebut dari Anes Prabowo dengan harga Rp200.000/boks.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Polres Sragen Tangkap 2 Warga Karangmalang dan Sidoharjo

“Para tersangka narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman lima tahun dan denda sampai Rp1 miliar. Sementara pengedar pil koplo dijerat dengan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun. Mereka mendapatkan barang dengan cara pembelian online,” jelas Kapolres.

Kapolres akan menerjunkan Tim Cyber Patrol untuk melacak transaksi narkoba secara online. Kalau terbukti melakukan transkasi narkoba, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE.

Tambakau gorilla dibeli Bryan Vernando secara online Rp150.000 per gram. “Sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp800.000 per gram itu pun dilakukan secara online,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya