Soloraya
Rabu, 15 Mei 2019 - 09:00 WIB

Polres Sragen Ringkus 3 Pengedar Pil Koplo dengan Konsumen Remaja

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk tiga pemuda yang berkomplot menjadi pengedar pil koplo dengan sasaran remaja di wilayah Sragen kota, akhir pekan lalu.

Tiga pemuda itu diringkus aparat di tiga lokasi berbeda. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan barang bukti 4.626 butir obat trihexyphenidyl atau lebih dikenal sebagai pil koplo.

Advertisement

Kasatres Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat dihubungi Solopos.com, Selasa (14/5/2019) siang, menyebut ketiga pemuda itu terdiri atas Tomi Hermanto alias Toni, 29, warga Karangbendo Asemrejo RT 038/RW 005, Kroyo, Karangmalang, Sragen; Desi Rudiyanto, 25, warga Lemah Ireng RT 024/RW 010, Desa Pelemgadung, Karangmlang, Sragen; dan Anang Fredi Prasetyo, 27, warga Dukuh Pohireng, RT 025/RW 008, Guworejo, Karangmalang, Sragen.

Joko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran pil koplo tersebut berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Sragen mendapat informasi dari orang tak dikenal tentang adanya transaksi obat keras di Dukuh Karangbendo RT 038/RW 005, Kroyo, Karangmalang, pada Sabtu (11/5/2019) pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Joko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran pil koplo tersebut berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Sragen mendapat informasi dari orang tak dikenal tentang adanya transaksi obat keras di Dukuh Karangbendo RT 038/RW 005, Kroyo, Karangmalang, pada Sabtu (11/5/2019) pukul 15.00 WIB.

Selama 30 menit, kata Joko, polisi menyelidiki informasi itu dan akhirnya memutuskan untuk menggerebek rumah Toni Hermanto. “Kami menggeledah rumah dan badan Toni. Kami berhasil menemukan 26 butir pil koplo jenis trihexylphenidyl dan uang tunai yang diduga hasil penjualan pil holi itu senilai Rp416.000,” jelas AKP Joko.

Dari pengakuan Toni, pil itu didapat dari Desi Rudiyanto. Akhirnya, polisi mendatangi rumah Desi di Lemah Ireng, Pelemdagung, dan berhasil menyita tiga boks pil holi yang berisi 300 butir pil serupa serta sebuah ponsel.

Advertisement

Joko mengatakan tim Satresnarkoba bergerak ke rumah Anang pada hari yang sama untuk penggeledahan. Hasil penggeledahan rumah Anang, Joko dan timnya berhasil menemukan satu karton sepanjang 25 cm dan lebar 13 cm yang dibalut isolasi warna cokelat.

Setelah dibuka, ujar dia, karton tersebut berisi 4.300 butir pil holi. Selain itu, Joko juga menyita ponsel yang biasa untuk transaksi serta uang tunai Rp22.000.

“Informasi awal itu terkait dengan Toni yang juga pedagang hik di depan sebuah SMA negeri di Sragen. Toni ini berjualan hik sekaligus jualan pil holi. Dari kasus Toni inilah kami bisa membongkar jaringan peredaran pil koplo di Sragen, yakni tertangkap dua pengedar yang lebih besar lainnya,” ujar Joko.

Advertisement

Joko menduga pil holi itu dipasarkan dengan sasaran remaja dan anak muda di lingkungan rumah masing-masing. Joko khawatir karena berjualannya dekat sekolah sehingga sasarannya bisa jadi anak SMA juga.

Joko menerangkan satu papan berisi 10 butir pil holi mereka beli dengan harga Rp35.000 dan dijual kembali dengan harga Rp75.000. “Aktivitas mereka sudah berlangsung empat bulan terakhir. Pengedar yang paling besar, Anang, membeli barang secara online dengan cara transfer bank dan mengambil barang lewat jasa pengiriman barang. Setelah rantai pembeli diputus, kami berharap para remaja atau anak muda tidak bisa lagi mengonsumsi pil holi,” tambahnya.

Ketiga pemuda itu dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 197 dengan ancaman 5 tahun penjara. Joko mengatakan para korban pil holi butuh waktu lama untuk pencarian barang karena butuh masuk ke komunitas tertentu. “Semoga bisa insyaf dan sadar,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif