Soloraya
Kamis, 6 September 2012 - 02:15 WIB

Polres Sragen Ringkus Pencuri Kendaraan Bermotor

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Jajaran Polres Sragen berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (4/9).
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, mengatakan setelah Polres menerima laporan dari masyarakat soal curanmor di Tangen, Sragen, pihak kepolisian membentuk jaring-jaring untuk mencari pelakunya. Berdasarkan pendalaman dan pemeriksaaan saksi-saksi, diperoleh gambaran pencuri adalah seorang lelaki bertubuh pendek kekar, mata kanan cacat. “Dari data itu, kita lebih fokus mencari warga di Tangen dengan profil seperti itu. Ternyata orang tersebut bernama Pardi alias Gusdur bin Giman, warga Dukuh Towo, Desa Denanyar, Tangen, Sragen,” jelasnya saat jumpa pers di Ruang Humas Polres Sragen, Rabu (5/9).
Pada 4 September pukul 01.00 dini hari, lanjutnya, orang tersebut terlihat melintas di depan Bank Mega menggunakan sepeda motor. Lalu pihak kepolisian memeriksa orang tersebut dan ternyata orang itu tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan yang digunakan itu. Akhirnya setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat.
Akibat perbuatannya, Pardi dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHP Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepada wartawan Pardi mengungkapkan ia mulai mencuri tahun 2010. Penyebab awalnya karena ia tidak memiliki uang ketika akan pergi ke Kalimantan. Ia mengaku sudah mencuri sembilan sepeda motor. Sepeda motor yang dicuri, selanjutnya dijual dan hasil penjualannya untuk bersenang-senang. Pria yang mengaku memiliki dua istri itu mengungkapkan ia melakukan aksi pencurian dengan modus meminjam sepeda motor yang akan dicuri, terlebih dahulu. “Sanjange ngge tumbas rokok, tapi terus kula beto [bilangnya untuk beli rokok, tapi kemudian saya bawa pergi],” ujarnya.
Ia mengaku tidak mempunyai jaringan khusus dalam melakukan aksi pencurian. Ia melakukan aksi itu sendirian. Tak hanya di Sragen, Pardi juga pernah mencuri di Purwodadi dan Semarang.
Susetio juga mengungkapkan untuk memutus jaringan pencurian itu, Polres Sragen juga menangkap 10 orang yang selama ini menjadi penadah onderdil motor hasil curian Pardi. Mereka didakwa dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Curanmor Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif