SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Solopos.com, SRAGEN — Penyidik Polres Sragen terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan Kades Kecik yang dilakukan dua tersangka AB dan SM dari Forum Masyarakat Sragen (Formas). Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus ini.

“Kami akan mengembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (9/11/2021).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Lanang menerangkan dua aktivis LSM memeras Kades Kecik, Sukidi, dengan modus operandi menakut-nakuti dan mengancam permasalahan di Desa Kecik akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, yakni Polres Sragen atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Baca Juga: Diduga Peras Kades, Ketua & Waka Formas Sragen Terancam 9 Tahun Penjara

“Karena korban ini merasa ketakutan. Awalnya dua aktivis LSM ini meminta uang Rp100 juta. Sebagai tanda jadi dua aktivias itu meminta DP [down payment] senilai Rp20 juta. Tim menangkap AB dan Sm yang sama-sama warga Sragen. Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengatasnamakan pribadi,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap AB dan SM dilakukan setelah Polres Sragen melakukan gelar perkara, Selasa. Dari gelar perkara tersebut itu pula terungkap kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Ketua dan Waka Formas Sragen Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Lanang menyampaikan kasus dugaan pemerasan itu terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen. Tim ini dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Budhi.

Dia menjelaskan dari hasil OTT tersebut, tim menangkap dua aktivis Formas, AB dan SM, bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kami mendapati adanya penyerahan uang kepada dua orang aktivis LSM di sebuah rumah makan di Sragen Kota. Tim datang ke lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti dan pelaku. Dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ditemukan indikasi dugaan pemerasan sehingga diterbitkanlah laporan polisi. Dari laporan polisi itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara di Satreskrim Polres Sragen,” ujar Lanang, Selasa.

Baca Juga: Ini Kasus yang Jerat Kades Kecik, Korban Pemerasan Ketua Formas Sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya