Sragen (Solopos.com)–Aparat Polres Sragen membekuk bandar judi toto gelap (togel), Joko Mingguono, 50, warga asal Teguhan Lor, Sragen Wetan, Sragen.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra kepada Espos, Jumat (3/6/2011), mengungkapkan
penangkapan bandar togel pada Kamis (2/6/2011) sore itu dilakukan di rumah tersangka. “Dari hasil penangkapan, kami menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 40.000, dua lembar kertas rekapan, satu lembar kertas folio, dua lembar kertas karbon, satu buah bolpoin dan HP merk nokia,” ujar AKP Mulyani.
Menurut dia, tersangka masih meringkuk di tahanan Mapolres Sragen. Dia mengatakan tim Reskrim Polres Sragen masih memeriksa tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara,” tegasnya.
(trh)