Soloraya
Jumat, 29 Juli 2022 - 10:13 WIB

Polres Sragen Ungkap 4 Kasus Narkoba, Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti (berhijab) menunjukkan barang bukti berupa pil koplo yang disita dari para tersangka saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan tujuh tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1,30 gram dan pil koplo sebanyak 1.766 butir.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). Sepanjang Juli 2022 ini, Satresnarkoba sebenarnya berhasil mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka. Tetapi baru empat kasus dengan tujuh tersangka yang bisa dirilis.

Advertisement

Rini menyampaikan kasus pertama melibatkan tersangka XPN, 19, mahasiswa asal Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen. Remaja ini diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang di wilayah Sragen Kulon.

Ia ditangkap di salah satu kantin di kawasan pabrik beserta barang bukti berupa sejumlah pil koplo. Perinciannya 35 butir pil Atarax, 6 butir pil Alprazolam, 2 butir pil Riklona, 9 butir pil Alganax. Selain itu polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp300.000, tas slempang warna hitam, dan dompet warna cokelat.

Advertisement

Ia ditangkap di salah satu kantin di kawasan pabrik beserta barang bukti berupa sejumlah pil koplo. Perinciannya 35 butir pil Atarax, 6 butir pil Alprazolam, 2 butir pil Riklona, 9 butir pil Alganax. Selain itu polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp300.000, tas slempang warna hitam, dan dompet warna cokelat.

Baca Juga: Curi Motor Tetangga, Pemuda Sragen Dibekuk

“Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 60 Ayat (2) juncto Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.

Advertisement

Polisi kemudian menyelidiki rumah yang dimaksud. Rumah itu kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa dua dus berisi pil koplo milik tersangka.

“Setelah dihitung pil koplo itu terdiri atas trihexyphenidyl sebanyak 1.700 butir dan tramadol sebanyak 14 butir. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Dukun Palsu di Sragen Mengaku Terinspirasi Pengalamannya Tertipu

Advertisement

Eks Anggota DPRD Kecanduan Narkoba

Kasus berikutnya, ujar Rini, merupakan dua kasus narkoba dengan tersangka masing-masing dua orang dan tiga orang. Kasus narkoba pertama terjadi di wilayah Katelan, Kecamatan Tangen, dengan tersangka JK, 54, dan adiknya, NDP, 38. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,40 gram.

JK diketahui pernah menjabat anggota DPRD Sragen. Atas tindakan itu, JK dan adiknya, NDP, dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun.

“Dari pengakuan tersangka, barang itu dibeli dari seseorang penghuni LP tetapi nama yang tertulis dalam transaksi non tunai itu bukan nama seseorang di LP tersebut. Kemungkinan ada operator lain,” ujar Rini.

Advertisement

JK mengaku sempat sembuh dari ketergantungan narkoba tetapi sekarang kambuh lagi. Dia merasa ketakutan dan meminta perlindungan karena mendapat ancaman dari orang di dalam LP.

Baca Juga: Lagi, Truk Seruduk Truk di Tol Solo-Kertosono, 1 Orang Meninggal

Kasus Narkoba berikutnya terjadi di Sragen Manggis, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Aparat menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk pesta sabu di sana. Dari penggerebekan itu, ujar dia, ditangkap tiga tersangka, yakni YAB, 34, warga Sragen Wetan; SA, 32, warga Sragen Wetan; dan seorang perempuan, ES, 45, warga Kumai, Waringin Barat.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukri berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,90 gram, pipet kaca yang didalamnya ada residu narkoba, sedotan warga hitam yang di dalamnya masih ada sisa serbuk kristal, dua korek api, dan empat ponsel, serta seperangkat alat isap dan kacamata hitam,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif