Solopos.com, SUKOHARJO -- Satlantas Polres Sukoharjo melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena melanggar perizinan dan tak ada jaminan keamanan maupun keselamatan bagi penumpang.
Satlantas akan menindak kereta kelinci yang nekat masih beroperasi di jalanan. Satlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto mengatakan telah menyosialisasikan larangan operasional kereta kelinci kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Saat ini kami sifatnya masih persuasif, tapi kedepan akan dilakukan penindakan apabila mereka tetap nekat beroperasi di jalan raya, baik jalan perdesaan maupun jalan perkotaan," kata Kasatlantas ketika dijumpai