Soloraya
Kamis, 20 April 2023 - 23:02 WIB

Polres Sukoharjo Larang Pesta Mercon saat Rayakan Lebaran, Nekat Bisa Dipidana

Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (3/4/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJOPolres Sukoharjo melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan Lebaran. Ledakan mercon dinilai membahayakan dan mengganggu ketenteraman lingkungan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan warga yang melanggar aturan itu dapat dipidana berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.

Advertisement

“Untuk itu diiimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat Lebaran. Risikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” kata AKBP Wahyu melalui rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (20/4/2023)

Kapolres akan terus mengedukasi dan memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan.

Terkait malam takbiran dan pelaksanaan Salat Id dan kegiatan masyarakat setelah Lebaran, Kapolres menegaskan Polres Sukoharjo hadir untuk melayani dan memberi rasa aman kepada masyrakat.

Advertisement

Polres Sukoharjo telah menggelar apel gabungan dengan stakeholders terkait dan menyebar personel di lapangan untuk melaksanakan pengamanan.

“Kita juga telah menggelar apel gabungan dengan stakeholders terkait dengan tujuan mengoptimalkan pengamanan kegiatan masyarakat, termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” ujar Kapolres.

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat melaksanakan gema takbiran di masjid terdekat, musala, atau bersama dengan keluarga di rumah.

Advertisement

“Semoga Hari Raya Idulfitri 1444 H, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif,” sambung Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif