Soloraya
Senin, 6 Maret 2023 - 16:07 WIB

Polres Sukoharjo Sita 270 Liter Ciu dari Tangan Pemuda asal Wonogiri

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo menyita miras dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (4/3/2023) malam. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (4/3/2023) malam. Hasilnya, 270 liter minuman keras jenis ciu yang disimpan dalam 180 botol disita polisi dari seorang pemuda asal Paranggupito, Wonogiri, berinisial DW, 25.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Warsino, mengungkapkan ciu itu saat diangkut menggunakan mobil pikap di jalan telukan, Kecamatan Grogol. “Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras ilegal, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 270 liter jenis ciu berhasil kami sita,” ujar Warsino, Senin (6/3/2023).

Advertisement

Ia menjelaskan operasi pekat ini  bertujuan meminimalkan potensi gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat. Sasaran operasi pekat kali ini memang adalah miras, salah satunya karena sebentar lagi memasuki Bulan Suci Ramadan.

Polisi menjerat DW dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan diberikan pembinaan. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang. Kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” papar Warsino.

Pada 2022 lalu Polres Sukoharjo memusnahkan ribuan liter miras dimusnahkan menjelang Ramadan. Miras tersebut merupakan hasil operasi gabungan Polres dan sejumlah polsek. Sedikitnya 2.168 liter miras dimusnahkan di Mapolres Sukoharjo, Maret 2022 lalu.

Advertisement

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara menuangkannya ke tong khusus dan selanjutnya dibuang ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Mojosongo Solo atau TPA Mojorejo di Bendosari Sukoharjo.

Pelaku yang ditangkap ada sebanyak 32 orang dari berbagai daerah di Kabupaten Sukoharjo. Mereka melanggar Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif